SORONG – Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil menangkap dua nelayan pengeboman ikan di wilayah perairan Papua Barat. Kedua nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam pidana 6 tahun penjara.
Wadirpolairud Polda Papua Barat, AKBP Andi Prihastomo, SH.,S.Ik menjelaskan dua nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka berinisian LO dan RF. Keduanya tertangkap saat sedang melancarkan aksinya di perairan Pulau Senapan, Kabupaten Raja Ampat.”Jadi, pada hari Minggu (23/7) tim kami melakukan patroli penyamaran karena sering mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa ada aktifitas bom ikan oleh nelayan-nelayan nakal. Dan, sekitar pukul 17.00 WIT, kami melihat ada perahu yang mencurigakan lalu kami datangi,”jelasnya saat press rilis, Senin (31/7).
Selanjutnya, sambung AKBP Andi, anggotanya melakukan pemeriksaan dan mendapati tiga botol bahan peledak siap digunakan, 246 kg ikan, 1 kompresor berserta selang, 1 buah senter berwarna kuning,1 dus korek kayu, 2 mesin tempel 15 pk di dalam perahu kayu milik LO. “Keduanya kami bawa ke Mako dan lakukan pemeriksaan, kemudian periksa saksi saksi dan menyatakan keduanya tersangka,”ungkapnya.
Andi mengungkap peran masing masing tersangka, LO selaku pemilik bom dan juga yang melempar ke laut sementara RF bertugas untuk menyelam dan memungut ikan-ikan yang mati akibat terkena bom rakitan tersebut (dopis). “Mereka mengaku motifnya karena ekonomi. Kebutuhan keluarga besar. Bahkan LO itu residivis kasus serupa. Baru keluar penjara tahun 2022 kemarin, eh sudah tertangkap lagi. Tapi kalau RF baru melakukan ini. Mereka juga telah merugikan negara sebesar Rp 150 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat UU RI darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 84 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahub 2004 tentang perikanan. “Yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis bahan peledak alat dan atau cara dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1.2 miliar,” jelasnya.(rin)