SORONG-Satu anggota Polresta Sorong Kota ( Sorong Kota) Brigpol BSM diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Pemberhentian tersebut dikonsepkan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes. Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H.
Brigpol BSM diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat nomor KEP/174/ V/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pemberhentian tersebut berlangsung di halaman Makopolresta Sorong Kota pada Kamis (22/6). Kegiatan tetap dilaksanakan, walaupun tanpa dihadiri oleh anggota di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dihadapkan kepada Kapolresta Sorong Kota lalu mencoret foto anggota yang PTDH.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam amanatnya menjelaskan kepada seluruh personel Polresta Sorong Kota dan polsek jajaran kegiatan upacara PTDH ini merupakan warning bagi seluruh personel Polresta Sorong Kota agar menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri
“Untuk menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan maka Polresta Sorong Kota telah berkomitmen, untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oleh oknum anggota Polri / ASN Polri khususnya di Polresta Sorong Kota,”jelasnya
Salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polresta Sorong Kota adalah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polresta Sorong Kota atas nama Brigpol BSM yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan atau norma – norma etika dan disiplin angota polri.
“Bahwa penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri,” terangnya.
Kapolresta berharap personel Polresta Sorong Kota agar merenung dan mengambil hikmah dari PTDH tersebut, agar selalu berhati – hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik profesi Polri.
“Kami harap, tidak menyalahgunakan wewenang baik pemakai maupun pengedar narkotika dan lainnya karena setiap kejahatan pasti ada sanksi hukumnya, ingat saling mengingatkan antara sesama dan yang penting benteng agama harus di perketat agar tidak mudah terpengaruh dari hal- hal yang dapat merusak moral kita,” tegasnya.(rin)