JAKARTA – Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem Pemilu. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari detikNews, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Pada putusannya, MK menegaskan politik uang bisa terjadi dalam semua sistem pemilu, baik proporsional terbuka atau tertutup. “Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.
Masyarakat juga perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali. “Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ucap Saldi Isra.
Sementara untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon. “Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” ujarnya. (mso/detikcom)