SORONG-Pemerintah Kabupaten Tambrauw bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Vega Sorong, Kamis (15/6) malam.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan langsung oleh Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal.
Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu mengatakan bahwa, kerja sama tersebut mengenai pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw. Yang berkaitan dengan konsultasi hukum di bidang perdata, tata usaha negara dan pelayanan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Tambrauw membutuhkan pendampingan hukum. Tujuannya sebagai landasan untuk mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Lanjutnya, Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw dapat memahami tentang hukum atau terutama tentang proses penganggaran, perencanaan hingga pelaporan.
“Kami berharap adanya pendampingan terutama menyangkut pengadaan paket-paket dalam skala besar. Karena kadang ketidaktahuan ASN menyebabkan kasus-kasus hukum yang terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sorong diharapkan dapat memberikan pendampingan dan telaahan hukum,” jelasnya.
Pj Bupati Tambrauw juga menambahkan melalui kerja sama tersebut pihaknya meminta pendampingan sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024 mendatang.
“Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada sengketa-sengketa Pemilu yang akan terjadi kedepannya,” pungkasnya.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan bahwa, tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum, juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
Sehingga jika ada kegiatan-kegiatan proyek strategis daerah yang dilakukan Pemkab Tambrauw, Kejari Sorong bisa melakukan pengawalan dan pendampingan.
“Sehingga jik di Kabupaten Tambrauw ada kegiatan yang dinyatakan sebagai proyek strategis daerah atau proyek strategis nasional. Maka diminta ataupun tidak, Kejaksaan wajib melakukan pendampingan terhadap proyek tersebut,” tegasnya.(zia)