SORONG – Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong dari bulan Januari sampai Mei 2023 telah membayar Rp 79.398.824.350 untuk rumah sakit, puskesmas dan lain-lain di Sorong Raya atau Papua Barat Daya. Sedangkan tahun 2022 lalu BPJS Kesehatan telah membayar Rp 127.151.467.329 di Sorong Raya.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu dalam acara Media Gathering di Cafe Layar Gading, Jumat (23/6).
BPJS Kesehatan juga berkomitmen mengimplementasikan janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2023 ini.
Diungkapkan Yoga, implementasi janji layanan JKN tersebut telah efektif diberlakukan di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) per bulan Mei 2023 lalu. Dengan harapan, akan ada perbaikan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS.
Yoga merincikan, terdapat tujuh poin janji layanan JKN di FKTP. Diantaranya, menerima NIK/ KTP/ KIS Digital Untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta saat terjadi kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, terdapat enam poin janji layanan JKN di FKRTL. Diantaranya, menerima NIK/ KTP/ KIS Digital Untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, Tidak melakukan pembatasan hari Rawat pasien, melayani konsultasi online kepada peserta JKN serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Poin-poin janji layanan tersebut di-branding BPJS Kesehatan dan diklasifikasikan pada tiga aspek. Diantaranya, aspek pelayanan yang mudah, pelayanan yang cepat dan pelayanan yang setara.
“Mudah dari sisi akses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan. Artinya, pasien tidak dipersulit saat hendak mengakses layanan kesehatan, serta administrasinya juga dilancarkan. Apalagi sekarang seluruh peserta JKN-KIS bisa berobat ke Faskes hanya dengan menggunakan NIK. Sehingga tidak perlu lagi mengumpulkan berkas-berkas segala macam yang menghambat proses pelayanan,” ungkap Yoga.
Kemudian dari sisi kecepatan, diharapkan pasien dapat mendapatkan pelayanan medis di Faskes sesegera mungkin. Mulai dai layanan antrean, tindakan medis hingga pelayanan obat, atau bahkan untuk mendapatkan informasi seputar pelayanan JKN-KIS.
“Efisiensi waktu menjadi kunci utama yang harus diperhatikan pada poin ini. Dalam memberikan pelayanan maupun tindakan medis tidak cukup hanya tepat, melainkan juga harus cepat. Demikian pula peserta JKN-KIS juga berhak mendapatkan informasi seputar pelayanan dengan cepat. Dimana semua itu bisa diakses dalam satu genggaman melakui aplikasi Mobile JKN,” lanjutnya.
Poin berikutnya yang menjadi komitmen dalam janji layanan JKN, yakni pelayanan yang setara. Pada poin ini, tersirat makna bahwa pihak BPJS Kesehatan berharap pasien BPJS tidak mendapat perlakuan diskriminatif ketika mengakses layanan kesehatan di seluruh Faskes yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Dibeberkan Yoga, selama ini kerap kali terjadi bahwa pasien umum selalu mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik dan prioritas dibandingkan dengan pasien BPJS. Padahal seharusnya, seluruh pasien baik pasien umum maupun pasien BPJS mempunyai hak yang sama besar untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang prima.
“Melalui implementasi janji layanan JKN pada poin ini, tentu kami harap tidak ada perbedaan kualitas layanan yang diberikan kepada pasien umum dan pasen BPJS. Karena kami selaku badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan apa tang telah diamanahkan kepada kami,” tandas Yoga. (ayu)