AIMAS – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sorong (Kabsor), Akhmad Shodiq, beserta Sekretaris DPC PBB Kabsor, Allan Calvert Nielsen Waromi, secara resmi telah diberhentikan oleh DPP PBB terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan DPP PBB nomor : SK.PP/2287/2023 tentang pemberhentian Akhmad Shodiq sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sorong dan Allan Calvert Nielsen Waromi sebagai sekretaris. Alasan pemberhentian keduanya karena dianggap telah melakukan manuver dan spekulasi, serta melakukan pembodohan publik dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta. Tindakan tersebut dinilai telah menciderai nama baik dan merugikan partai.
Ketua DPW PBB Papua Barat Daya, Ahmad Loji mengungkapkan, mantan ketua dan mantan sekretaris DPC PBB Kabsor telah melakukan pertemuan sepihak pada 16 Mei 2023. Dimana melalui pertemuan tersebut, keduanya menyusun strategi untuk memberhentikan Winardi selaku anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PBB. “Mereka ingin memberhentikan Saudara Winardi dengan mengejar waktu yang tersisa. Mereka juga melakukan manuver untuk mencapai target yang diinginkan tersebut dengan cara yang tidak seharusnya,” ungkap Ahmad Loji saat konfrensi pers.
Ahmad Loji mengungkapkan, beberapa poin yang dihasilkan oleh mantan ketua dan sekretaris dalam pertemuan sepihak tersebut, diantaranya menunjuk dan mengangkat Slamet Riyanto sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) DPC PBB Kabupaten Sorong. Menunjuk dan mengangkat Adi Ramdon sebagai Ketua Badan Kehormatan Cabang (BKC) DPC PBB Kabupaten Sorong, serta menunjuk dan mengangkat Rudiono sebagai Wakil Ketua DPC PBB Kabupaten Sorong. “Keduanya juga terbukti merevisi data SILON KPU dan mengeluarkan nama Saudara Winardi secara sepihak agar tidak diajukan sebagai Caleg PBB tahun 2024. Bakan Nomor Keanggotaan Saudara Winardi sebagai anggota PBB DPC Kabupaten Sorong juga dicabut oleh yang bersangkutan untuk segera diterbitkan Surat Pemberhentian oleh DPP,” ungkapnya,
Ahmad melanjutkan, bahwa keduanya juga melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Winardi sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong. Selanjutnya mempersiapkan massa pendukung untuk menduduki Kantor DPRD Kabupaten Sorong guna menyampaikan maksud dan tujuan pemberhentian dengan segera Winardi sebagai anggota DPRD. Pada tanggal 25 Mei 2023 lanjut Ahmad Loji, Allan Calvert juga mengabarkan kepada pengurus DPC PBB Kabupaten Sorong melalui WA Group bahwa dirinya secara resmi akan mengajukan proses PAW terhadap Winardi ke KPU Kabupaten Sorong, pada esok harinya. “Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2023, Akhmad dan Allan mengajukan surat permohonan pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PBB saudara Winardi kepada DPP PBB dengan melampirkan surat yang tertulis ditembuskan ke DPW. Padahal kami di DPW tidak pernah menerima surat itu dari DPC Kabupaten Sorong. Justru surat itu kami terima ketika DPP mingirimkan surat tersebut kepada kami. Ada juga alasan lain pemberhentian keduanya yakni terkait laporan keuangan DPC PBB yang tidak jelas,” beber Ahmad Loji.
Beberapa hal di atas menjadi alasan bagi Winardi untuk membuat laporan balik kepada DPP PBB karena merasa difitnah dan dirugikan, hingga akhirnya DPP PBB memutuskan memberhentian mantan ketua dan mantan sekretaris DPC PBB Kabupaten Sorong tersebut. Diketahui selama ini Winardi-lah yang menangani seluruh pembiayaan atas kebutuhan dan keperluan DPC PBB Kabupaten Sorong.
Usai diberhentikan, mantan Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sorong tersebut akhirnya muncul dan menyebarkan pemberitaan melalui beberapa media. Yang mana dalam pemberitaan tersebut keduanya mengaku kecewa terhadap DPP yang telah memberhentikan mereka tanpa alasan yang jelas. Keduanya juga mengajukan surat ke KPU Kabupaten Sorong untuk mencabut keanggotaan 210 anggota dan 22 Bacaleg PBB.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPW PBB PBD, Ahmad Loji pun membantah pemberitaan tersebut. Menurut Ahmad, alasan pemberhentian keduanya sangat jelas karena yang hersangkutan diduga telah bermanuver melakukan tindakan tak terpuji untuk tendensi tertentu. “Berdasarkan Keputusan DPP PBB nomor SK.PP/2287/2023 dijelaskan bahwa yang diberhentikan hanya dua orang, yakni Akhmad Shodiq sebagai ketua dan Allan Waromi. Sangat jelas bahwa DPP PBB hanya memberhentikan dua orang yaitu ketua dan sekretaris, bukan seluruh anggota dan Bacaleg secara keseluruhan,” tegasnya.
Dikatakan Ketua DPW PBB, bahwa untuk memberhentikan seluruh anggota dan Bacaleg PBB ke KPU dibutuhkan mekanisme yang panjang. Dimana harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri secara pribadi oleh masing-masing anggota dan Bacaleg. “Ada mekanismenya untuk pemberhentian atau pengunduran diri. Bahkan saya dengar KPU menolak permintaan mereka berdua karena tidak ada surat lampiran pengunduran diri dari tiap-tiap individu,” sambungnya.
Ahmad menambahkan, melalui tayangan video di salah satu media, Akhmad Shodiq dan Allan Waromi juga mengungkapkan kekecewaannya lepada DPP PBB dengan menggunting dan menghancurkan KTA PBB mereka. Hal tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan cukup melukai hatinya sebagai Ketua DPW. “Jika keduanya tidak merasa bersalah dan tidak terima atas keputusan DPP, ada ruang untuk pembelaan diri di Mahkamah Partai. Bukan malah melakukan manuver dan spekulasi dan mengabarkan pemberitaan bohong kepada media, kemudian menggunting KTA mereka di hadapan media. Padahal, sebagai orang bijak, mereka berdua harusnya datang ke DPW untuk mengembalikan KTA-nya, itu jauh lebih berwibawa,” sanggah Ketua DPW PBB.
Akhirnya, atas perlakuan mantan ketua dan mantan sekretaris DPC PBB Kabupaten Sorong tersebut, dengan penuh rasa kecewa dan berat hati ketua DPW PBB PBD, Ahmad Loji juga melakukan hal serupa dengan menggunting dan menghilangkan nama Akhmad Shodiq dan Allan Waromi dari SK kepengurusan DPC PBB Kabupaten Sorong yang pernah dikeluarkan oleh DPW PBB Papua Barat Daya. (ayu)