Balita Anak Pelaku Menderita Patah Tulang Paha
AIMAS – Seorang nenek bernama Tonia (76) tewas akibat ditabrak oleh sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor PB 2966 SP yang dikendarai AA (29) yang merupakan salah seorang kepala kampung. Kejadian naas tersebut terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.10 WIT di Jalan Buncis tepatnya depan Pasar Warmon (Pagi) Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Jumat (26/5).
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Sorong, IPTU Jopie Kewilaa, merincikan, saat itu tersangka berkendara bersama anak balitanya berinisial SA (4). Yang bersangkutan berkendara dalam kecepatan tinggi dan masih di bawah pengaruh miras.
Kendaraannya melaju dari arah Pasar Sore menuju ke arah Alun-Alun Aimas, namun tersangka tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya dan kecelakaan pun tak terhindarkan. “Pengendara menabrak pejalan kaki atas nama ama Tonia yang merupakan nenek berusia 76 tahun. Kemudian pengendara juga menabrak mobil Toyota Avanza bernopol PB 1854 AE yang saat itu terparkir di bahu sisi kiri jalan,” ujar Kasat Lantas.
Anggota Sat Lantas Polres Sorong bergerak cepat melakukan olah TKP untuk menyelamatkan tersangka dan korban yang mengalami luka-luka. Sayangnya, setibanya di RSUD John Piet Wanane, korban atas nama Tonia menghembuskan mafas terakhir saat mendapatkan tindakan medis. Sementara pelaku dan anaknya mengalami luka berat. “Menurut keterangan pihak medis, Nenek Tonia meninggal karena mengalami benturan keras di bagian kepala belakang. Sementara pelaku mengalami sejumlah luka, berikut anaknya yang mengalami patah tulang di bagian pahanya,” beber Iptu Joppie.
Saat ini, lanjutnya, korban sudah diserahkan kepada pihak leluarga, sementara pelaku juga telah diamankan di Mapolres Sorong. Namun sejauh ini belum ada saksi yang diperiksa terkait kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami tahan namun belum bisa dimintai keterangan karena masih di bawah pengaruh Miras. Penggalian katerangan akan kami lakukan kemungkinan setelah tersangka sadar,” ujarnya.
Kasat Lantas menjelaskan, atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 311 (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana akibat kelalaian pengendara menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun pinada. Ditambahkannya, hingga saat ini belum ada aduan maupun tuntutan dari pihak keluarga korban kepada tersangka, sebab masih dalam suasana duka. Namun jika nantinya ada tuntutan yang ingin dilayangkan pihak keluarga korban, maka Sat Lantas Polres Sorong siap dan bersedia memfasilitasinya melalui jalur mediasi. (ayu)