AIMAS – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong membekuk seorang pemuda tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ES (26) di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Kamis (25/5). Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sorong, Ipda Rudolf Kasenda, S.Tr.K, membuat tersangka ES tak berkutik sedikit pun.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, membernarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor tersebut. Penangkapan pelaku curanmor ES berdasarkan laporan polisi LP/B/98/IV/2023/SPKT-II/Polres Sorong/Polda Papua Barat, tanggal 09 April 2023. Dimana LP tersebut menjadi dasar atas bagi Sat Reskrim dalam pengumpulan informasi guna kebutuhan penyelidikan. “Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan ES, Kanit Pidum bersama anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong pun tidak menunggu lama dan langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi Radar Sorong.
Dari penangkapan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio M3 ke Mapolres Sorong. Hingga saat ini, baik tersangka maupun barang buktinya masih berada di Mapolres Sorong guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ayu)