SORONG-Diduga melakukan Top Up kredit tanpa pemberitahuan, leasing BFI Cabang Sorong resmi dilaporkan ke polisi. Pelaporan dilakukan Anastasia Irmawati Sepu (Nasabah BFI) didampingi Kuasa Hukumnya pada hari Senin (29/5) berupa pengaduan.
Kuasa Hukum Anastasia, Lutfi S. Solissa menjelaskan duduk permasalahan bermula saat kliennya melakukan pembayaran (angsuran) ke 40 pada tanggal 10 April 2023. Namun, ditanggal 20 April 2023 kliennya baru melihat ternyata tertulis angsuran pertama.
“Sebelumnya, kline saya bersama suaminya mengambil kredit di BFI Cabang Kota Sorong dengan jangka waktu 4 tahun. Angsuran sudah sampai angsuran ke 40, tapi ketika pembayaran, tercatat angsuran pertama,”jelasnya kepada awak media.
Dikatakan Lutfi, ternyata saat kliennya melakukan pekerjaan di luar kota, sang suami dan pihak leasing BFI Cabang Kota Sorong melakukan top up kredit tanpa sepengetahuan kliennya. Lebih parahnya, pihak BFI Cabang Kota Sorong mempermudah dengan menyarankan suami dari kliennya untuk meniru tanda tangan istrinya (Anastasia).
“Klien kami sangat dirugikan Kenapa karena dalam top up atau kredit di leasing itu ada tanda tangan istri bukan saja status sebagai istri tetapi juga klien kami adalah pemilik daripada barang Fiducia atau BPKB yang dijaminkan yaitu satu unit mobil Honda merk VRP yang sudah menjadi barang tanggungan sehingga klien kami sangat dirugikan,”ujarnya.
Lutfi mengatakan ada dugaan penipuan untuk kerjasama dalam pemalsuan dokumen. Karena hingga saat ini kliennya merasa tidak pernah menandatangani kontrak dokumen dari BFI terkait top up kredit senilai Rp 141 juta.
“Saya meminta agar BFI segera menyelesaikan persoalan ini dan BPKB daripada klien saya dikembalikan. Bila tidak terjadi, kami akan lakukan langkah-langkah hukum terkait dengan penguasaan barang milik orang lain,”tegasnya.
Lutfi menambahkan pihaknya sudah mengupayakan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan BFI di Kantor Cabang BFI, maupun di Polresta Sorong Kota namun tidak ada titik temu.
Anastasia menambahkan tidak tahu alasan suaminya kembali top up kredit. Namun diawal suaminya sudah menghindar untuk tidak melakukan top up karena dirinya tidak berada di Sorong, tetapi dari marketing BFI menawarkan agar sang suami meniru tanda tangan istri.
“Jadi semua proses dokumen disuruh meniru tanda tangan istri mulai dari kuitansi kosong dan lain sebagainya. Saya tidak terima karena proses itu dipermudah atau sengaja dipermudah oleh BFI sehingga menimbulkan peluang itu,”ungkapnya seraya menambahkan seharusnya ansuran pembayarannya tersisa 8 kali.
Sementara itu, Kepala Kantor PT. BFI Cabang Kota Sorong, Subroto mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan atau bagian yang terbukti menyalahi SOP di perusahaan. Dan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami juga menyayangkan kurangnya komunikasi di sisi konsumen,”pungkasnya.(rin)