Miliki Hubungan Sedarah Ayah – Anak, AS Dituntut Pasal Berlapis
AIMAS – Pria muda berinisial RS (27) yang merupakan warga Distrik Seget, Kabupaten Sorong terancam pidana 20 tahun penjara setelah tega merampas nyama AS, anak perempuannya yang baru berusia 2 tahun 7 bulan dengan cara tragis, pada Selasa (4/4) lalu. Saat kejadian, RS melancarkan aksinya seorang diri tanpa ada satu pun saksi yang melihat kejadian tersebut.
Dipublikasikan pada pemberitaan sebelumnya, sebelum tahu bahwa anaknya meninggal dunia, sehari sebelumnya, Senin (3/4) RS sempat menganiaya AS dengan melakukan pemukulan di bagian kepala AS menggunakan kayu.
Kemudian sesaat sebelum meninggal, ketika AS rewel penganiayaan berikutnya kembali dilakukan RS dengan memukul bahu kiri AS sebanyak dua kali. Namun AS tak kunjung berhenti menangis. Pelaku yang makin geram akhirnya memukul bagian dada korban sambil mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai.
Kapolres Sorong, AKPB Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH dalam press realease kasus tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, saat putrinya tak sadarkan diri, tersangka RS sempat memberikan upaya pertolongan dengan nafas buatan. Namun nyatanya si kecil malang tak lagi bisa diselamatkan.
“Saat itu tersangka juga mengaku panik dan takut, sehingga tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Sampai akhirnya anaknya meninggal dan dimandikan, dibungkus sarung, kemudian dimakamkan sendiri di dalam rumah,” terang Kapolres Ndaru.
Setelah dilakukan ekshumasi dan dilanjutkan dengan tindakan autopsi pada Senin (1/5), Tim Forensik Pusdokkes Polri dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penyebab kematian AS dikarenakan tindakan kekerasan menggunakan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak pada sambungannya (diastasis) dan adanya perdarahan pada jaringan otak.
“Selain melakukan autopsi pada jasad korban, tim dokter juga melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan tersangka AS, namun hasilnya normal. Sehingga atas tindakannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut sesuai aturan hukum yang ada,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RS disangkakan Pasal 40 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Pasal 44-nya ini adalah pasal pemberatan apabila yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua asal tersebut adalah 20 tahun penjara. Jadi 15 tahun untuk pasal utamanya, kemudian karena ada pemberatan sebab pelakunya adalah orang tua sendiri, maka ada tambahan sepertiga (5 tahun) dari tuntutan awal, sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ayu)