MANOKWARI – Permasalahan tapal batas di empat Distrik yakni Amberbaken, Kebar, Mubrani, Senopi antara Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk tim konsiliasi adat.
Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Samoel Arongear, S.Stp, M.Si mengatakan tim konsiliasi melibatkan tokoh-tokoh adat baik dari Manokwari dan Tambrauw. “Kedua kabupaten menyerahkan nama-nama tokoh dan Kemendagri akan membuat tim konsultasi adat,” ujarnya, Selasa (7/3).
Ia menyebutkan belum mengetahui kapan pastinya waktu penyelesaian permasalahan tapal batas sebab masih menunggu nama-nama tokoh adat dan informasi selanjutnya dari Kemendagri. “Manokwari sudah memiliki nama-nama tokoh adat dan nanti kita serahkan ke Bupati melalui Sekda,” sebutnya. “Untuk lokasinya pembahasannya menunggu instruksi apakah di Kemendagri atau lokasi permasalahan tapal batas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan permasalahan tapal batas tersebut telah terselesaikan. Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat telah menyepakati pengembalian empat distrik tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi belum membatalkan undang-undang nomor 12 tahun 1969. Keputusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw sehingga empat Distrik tersebut masih masuk dalam wilayah Manokwari. (bw)