SORONG – Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi.MM menegaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi panglima bagi pemerintah untuk mengatur Kota Sorong, agar berkembang menjadi kota yang lebih baik. Harapannya kedepan, Sorong menjadi rumah yang nyaman dan modern bagi seluruh warga kotanya.
“Sebagai langkah awal menuju ibu kota Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong menggunakan instrumen hukum berupa Perda RTRW, yang akan mengatur arah pembangunan fisik kota Sorong kedepan,” katanya, Selasa (7/3).
Selain itu, kata George Perda RTRW sebagai instrumen pengendalian merancang kota, diharapkan dapat mengatur arah pembangunan fisik, dan menjaga area resapan serta area hijau yang tidak boleh dibangun. Sehingga kota dapat bertumbuh teratur dan terarah sesuai dengan visi misi pembangunan kota. “Ruang-ruang publik di Kota Sorong membutuhkan sentuhan-sentuhan yang profesional, yaitu arsitek untuk menghadirkan ruang-ruang bagi warga kotanya, sehingga julukan kota bajingan dapat berubah menjadi kota beriman,” katanya.
Ia menambahkan ruang-ruang publik yang nyaman dalam suatu kota, akan berkaitan erat dengan pembangunan indeks manusianya.
“Oleh karena itu, Kota Sorong sangat membutuhkan rancangan kota dan bangunan yang dapat memberikan kenyamanan bagi warga kotanya,” kata Pj. Wali Kota Sorong pada acara yang bertemakan Tantangan dan Potensi Kota Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi Termuda di Indonesia dari Perspektif Rancangan Kota dan bangunan.
Dikatakan bahwa kualitas pembangunan fisik sebuah kota berperan penting dalam pembangunan karakter warganya. Kota yang mempunyai tata bangunan dan tata lingkungan yang baik, menjadi tujuan bagi orang-orang yang kreatif dan potensial secara ekonomi, seperti Singapura contohnya.
“Secara geografis, posisi Kota Sorong sangatlah potensial sebagai pintu gerbang pulau Papua. Kota Sorong berfungsi sebagai hak bagi jalur-jalur domestik dari dan ke Papua. Sehingga Kota Sorong mempunyai fungsi sebagai pusat kegiatan nasional dalam konteks RTRW nasional,” katanya.
Lanjutnya, adanya destinasi internasional seperti yang berada di Kabupaten Raja Ampat, memberikan peluang-peluang ekonomi yang sangat besar bagi kota Sorong, untuk bertumbuh menjadi kota jasa yang potensial, dan menjadi kota bertaraf internasional.
Menurutnya, sudah banyak ekses-ekses negatif yang terjadi akibat pembangunan fisik Kota Sorong yang tidak terarah selama ini. Permintaan ekonomi yang tinggi, tidak diimbangi dengan regulasi pembangunan fisik yang memadai, sehingga menyebabkan ekses-ekses negatif pembangunan yang sudah dilaksanakan selama ini.
“Belajar dari pengalaman itu, saya selaku Penjabat Wali Kota Sorong, salah satu pencapaian kami adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Sorong, dan itu adalah suatu keharusan yang bersifat fundamental bagi pembangunan fisik kota Sorong,”pungkasnya.(zia)