JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan lima kendala khusus saat coklit. “Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (18/3/2023). “Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit (14/3). Bawaslu menemukan 5 masalah utama,” sambungnya.
Diketahui, coklit dimulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Lolly mengatakan ada wilayah yang belum selesai melakukan coklit. Hal itu terjadi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua yakni Mamberamo Raya (8 Distrik, 30 Kampung), Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100%), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung). “Penyebabnya adalah coklit terlambat dilasanakan di awal masa coklit. Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan coklit pasca tanggal 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit,” ujarnya. Kemudian, terdapat pelaksanaan coklit yang dilakukan di luar kabupaten/kota sesuai domisili. Hal itu terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Selain itu, ada pula kendala kesulitan coklit secara door to door di tiga area rawan. Diantaranya, coklit di Apartemen, coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang), dan coklit di wilayah perbatasan. Lolly mengatakan kendala lainnya, pemilih tidak dikenali. Hal itu terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. “Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar pemilih,” ujar dia.
Terakhir, kendala TPS tidak berpenghuni. Hal itu terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. “Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung,” ungkap Lolly. “Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” imbuhnya. (amw/rfs/detikcom)