MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, Kamis (9/3) memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 8 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan sebanyak 2 kali oleh tim Brantas BNN Papua Barat dengan Bea Cukai Manokwari.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen BNN Papua Barat dalam memutus peredaran narkotika. “Barang bukti ini menjadi barang sitaan yang harus dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari hasil penangkapan, sebagian sudah disisihkan sebagai barang bukti untuk persidangan. “Sesuai perhitungan, sebagian ada yang kami sisihkan untuk barang bukti di persidangan nantinya,” jelasnya
Ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari Papua Nugini melalui Jayapura menuju ke Sorong dengan menggunakan kapal. “BNN Papua Barat bersama Bea Cukai berhasil mengamankan empat orang tersangka,” tuturnya. Penangkapan tersebut pada bulan Februari 2023 dengan inisial tersangka yakni GAS, MFH, NP dan MMO.
Atas perbuatannya, 3 tersangka yakni GAS, MFH dan NP terjerat pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka MMO terjerat pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. (bw)