MANOKWARI – Kepolisian Resort Kota Manokwari berhasil meringkus 8 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain itu, juga meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku pengrusakan. Sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan telah beraksi sejak November 2022 hingga Maret 2023 dengan 27 laporan polisi. Selain menangkap 8 pelaku curas, polisi juga mengamankan 13 kendaraan roda dua dan barang bukti lainnya.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan 8 tersangka. “Ke delapan tersangka yakni SDK, AY, JF, BN, YR, QMP, YW, dan RK,” ujarnya, Selasa (28/3). Ia menjelaskan. para pelaku curas melakukan aksinya lebih banyak di waktu-waktu aktivitas masyarakat yakni sore hari. “Para pelaku berusia 18 hingga 27 tahun. Dan korbannya lebih banyak perempuam (ibu-ibu),” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, modus para pelaku menjalankan aksinya dengan memberhentikan target menggunakan sebilah pisau maupun cutter. “Dalam aksinya, pelaku membuntuti korban yang kebanyakan ibu-ibu kemudian memberhentikan dan meminta barang-barang korban,” sebutnya.
Kasat Reskrim mengatakan saat ini Manokwari sedang dalam kondisi yang sangat rawan terkait pencurian dan kekerasan. “Pelaku curas ada yang residivis dengan inisial SDK sudah 6 kasus. Ada dua tersangka yang melakukan aksinya hingga 18 TKP,” jelasnya.
Selain pencurian dan kekerasan, ada pula pelaku Pencurian dengan pemberatan berinisial AM dan pelaku pengerusakan berinisial BY. “Untuk pelaku pengerusakan ada 7 pelaku yang masuk dalam DPO,” kata Kasat Reskrim.
Ia menuturkan pelaku pengerusakan saat terjadi demonstrasi dan sekelompok masyarakat melakukan pengerusakan Pos Polisi Wariori. “Barang yang diambil dalam pengerusakan Pos Polisi Wariori yakni Flash Ball, Dispenser dan lainnya,” tuturnya. Atas perbuatannya, ke-8 tersangka curas dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHP, dan tersangka pengerusakan pasal 170 KUHP. (bw)