KASN – Pemkot Sorong Gelar Rapat Koordinasi.
SORONG-Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menggelar Acara Rapat Koordinasi Advokasi Percepatan Sistem Merit bersama Pemerintah Kota Sorong. Rakor dilaksanakan di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (7/2).
Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga,A.Pi,MM membuka rapat koordinasi Advokasi Percepatan Penerapan Sistem Merit yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dengan memukul tifa sebanyak tiga kali.
Atas nama Pemerintah Kota Sorong, kata George memberikan apreseasi yang tinggi dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 1 sistem Merit didefenisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Tujuan sistem merit memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi, memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin, menjadi standar yang tinggi untuk integrasi, perilaku dan kepedulian kepentingan masyarakat. Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan,” katanya, Selasa (7/2).
Oleh karena itu, lanjutnya bahwa sebagai Pemerintah Kota Sorong tentunya menganggap kegiatan ini sangat penting, sehingga dengan keberadaan KASN bagi kami Kota Sorong merupakan kehadiran untuk memberikan peran dan manfaat posetif bagi ASN, terutama dalam memberikan pemahaman terkait dengan penerapan sistem merit. Dan tentunya harapan yang sama juga bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dijelaskannya, pemberlakukan Merit sistem dalam birokrasi Indonesia dan khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, tentunya bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegrasi dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, yang dapat digambarkan dalam penyusunan dan penerapan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, penilaian kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, serta jaminan dan perlindungan.(zia)