JAKARTA – KPK telah memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib sebagai saksi di kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK mencecar Timotius perihal aliran uang dari Lukas. “Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (22/2/2023).
Timotius Murib diperiksa pada Senin (20/2) di gedung KPK. Selain Timotius, penyidik KPK memeriksa empat orang lainnya yang berstatus tiga orang ibu rumah tangga dan satu orang dengan jabatan komisaris. Ali mengatakan, selain menanyakan soal aliran uang dari Lukas, penyidik memeriksa para saksi terkait pembelian aset dari Lukas Enembe. “Dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut,” ujar Ali.
Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP. Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya, Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar. (taa/detikcom)