MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Kamis (19/1) melaksanakan uji publik daerah pemilihan (Dapil) di Papua Barat dengan sejumlah partai politik. Pada uji publik tersebut, penentuan Dapil sesuai Perpu nomor 1 tahun 2022 mendapatkan masukan salah satunya integritas wilayah untuk Dapil 5 yakni Kaimana dan Wondama.
Perwakilan Partai Gelora Indonesia, Carlos mengatakan pihaknya lebih setuju ke rancangan empat dapil. Jika merujuk ke lima Dapil tersebut, Dapil 5 Kaimana dan Wondama yang mana poin integritas wilayah tidak sinkron. “Terutama berkaitan dengan hubungan transportasi atau akses antara Kaimana dan Wondama yang belum terhubung,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR Papua Barat, Mugiyono mengatakan uji publik yang dilakukan KPU Papua Barat sedikit keterlambatan karena sudah ada RDP di DPR RI. “Uji publik ini bagian dari proses perundang-undangan yang harus dilalui biar tidak cacat hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika ada masukan dalam uji publik, memang harus diterima dan disampaikan ke KPU RI sebab yang memberikan masukan bukan hanya kita. “Yang kita usulkan bisa diterima maupun tidak. Untuk berapa persennya tergantung dari DPP juga,” jelasnya.
Ia menuturkan KPU Papua Barat juga telah menyampaikan beberapa opsi untuk Dapil di Papua Barat hingga ada penetapan Perpu nomor 1 tahun 2022. “Misalnya kita mengusulkan empat dapil, kemudian pimpinan DPP kita setuju lima dapil tentu kita tidak mungkin melawan,” tuturnya. “Kalau kita melihat secara logika, empat dapil lebih baik daripada lima dapil,” imbuhnya.
Berdasarkan pemaparan KPU Papua Barat sesuai perpu nomor 1 tahun 2022, Dapil terbagi menjadi 5 yakni Manokwari masuk Dapil 1, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan masuk Dapil 2, Teluk Bintuni masuk Dapil 3, Fakfak masuk Dapil 4, Kaimana dan Teluk Wondama masuk Dapil 5. Komisioner KPU Papua Barat, Fatmawati memaparkan perolehan suara untuk masing-masing Dapil harus setara yang mana 1 kursi memperoleh 15.942 suara.
Ia merincikan untuk Dapil Manokwari, dengan jumlah penduduk 200.785 memperoleh 12 kursi. Dapil Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan dengan jumlah penduduk 76.895 memperoleh 5 kursi. Kemudian Dapil Teluk Bintuni dengan jumlah penduduk 80.884 memperoleh 5 kursi. Dapil Fakfak dengan jumlah penduduk 89.319 memperoleh 6 kursi. Dapil Kaimana dan Wondama jumlah penduduk 110.091 memperoleh 7 kursi. “Semuanya total 35 kursi yang mana 13 kursi untuk perempuan,” paparnya. Dijelaskan, hasil masukan dari sejumlah telah tercatat dan kemudian disampaikan kepada KPU RI untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan DPR RI dalam penentuan Dapil.
Senada, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan lampiran Dapil dalam Perpu nomor 1 tahun 2022 harus ada peninjauan kembali. Penetapan Dapil harus melalui uji publik. “Kami akan mendorong ke KPU Ri untuk dapil Papua Barat karena ada dapil yang lebih ideal daripada dapil yang sesuai dengan perpu nomor 1 tahun 2022 yang mana mengembalikan dapil Kaimana dengan Fakfak kemudian Bintuni dengan Wondama,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari sisi akses juga memadai, kemudian dari perimbangan kursi layak jadi kursi besar. Rancangan ini lebih ideal ketimbang rancangan sebelumnya (Perpu nomor 1 tahun 2022). “Kita akan narasikan secara ilmiah dan kita pertanggungjawabkan ke KPU RI. Kita berharap KPU RI menyampaikan hasil uji publik ini ke pemerintah dan DPR RI sebelum menetapkan dapil provinsi,” jelasnya. (bw)
rat Jadi Sorotan