JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe resmi menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi pengacaranya. OC Kaligis resmi ditunjuk langsung oleh pihak keluarga Lukas.
“Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur (Lukas),” kata salah satu pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening seperti dikutip dari detikcom, Jumat (20/1/2023).
Namun Rening belum menjelaskan terkait peran OC Kaligis nantinya atau bagaimana kerja sama Rening dengan OC Kaligis. Nantinya, para kuasa hukum Lukas bakal mengagendakan pertemuan konferensi pers secara resmi terkait penunjukan ini.
OC Kaligis merupakan pengacara yang sempat merasakan bui lantaran terlibat kasus korupsi. OC saat itu terbukti memberikan uang senilai USD 27 ribu dan SGD 5.000 kepada tiga hakim PTUN Medan. Uang itu diberikan guna mempengaruhi keputusan terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Lantaran terbukti, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun bui dan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, OC Kaligis melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Akan tetapi, banding ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Namun vonis ini cukup ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1). Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek. “Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023). Alexander menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat. (mha/aud/detikcom)