JAKARTA – Keluarga dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang didampingi kuasa hukum mendatangi Komnas HAM dan mengadukan KPK, yang dinilai tidak manusiawi. Keluarga meminta Komnas HAM mengecek langsung kondisi Lukas Enembe. “Kami hari ini tim penasehat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendampingi keluarga mendatangi Komnas HAM. Perihal kedatangan kami adalah mendampingi keluarga untuk mengadukan apa yang dirasakan oleh keluarga dari perlakuan KPK terhadap Pak Lukas Enembe, yang keluarga duga sebagai perlakuan yang mengarah ke tindakan tidak manusiawi,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, seperti dikutip dari Kamis (19/1/2023).
Emanuel mengatakan Lukas masih dalam keadaan sakit, tapi dipaksa oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus hukum yang menjeratnya. Emanuel mengatakan pihaknya padahal sudah menyerahkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Singapura, tempat Lukas Enembe berobat. “Karena Pak Lukas sakit, tapi dipaksa dibawa ke sana, dibawa ke sini, dan akhirnya Pak Lukas hari ini harus dibawa ke rumah sakit dengan kondisi rawat inap. Keterangan sakit ini bukan yang keterangan kami sebagai penasihat hukum atau keluarga reka-reka atau karang-karang,” ujarnya. “Keterangan sakit ini memang keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Singapura yang selama ini merawat beliau dan RSPAD ketika Pak Lukas ditangkap,” lanjutnya.
Emanuel berharap Komnas HAM menangani aduannya. Dia juga berharap Komnas HAM mengecek langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. “Jadi ada 2 hal yang kita minta kepada Komnas HAM perihal kedatangan kami. Pertama kita minta Komnas HAM mengunjungi bapak untuk memastikan benarkah bapak sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti-bukti yang kami sampaikan,” tuturnya.
Kedua, pihaknya meminta Komnas HAM memberi rekomendasi kepada KPK agar Lukas Enembe dapat dihentikan penyidikannya. Ia bercermin dari perkara kasus yang dialami presiden terdahulu, Soeharto, yang diberhentikan penyelidikannya karena sakit. “Kedua, meminta Komnas HAM merekomendasikan kepada KPK agar bapak itu disebut unfit to stand trial, dihentikan penyidikannya karena bapak sakit. Dalam banyak perkara di KPK, misalkan bupati Lombok Barat, Soeharto almarhum presiden kita, dihentikan karena yang bersangkutan sakit. Kita minta hal yang sama,” imbuhnya. “Komnas HAM atas nama kemanusiaan melihat bapak sakit, ini dihentikan, daripada kemudian dipaksakan dan hal yang tidak kita inginkan terjadi pada bapak,” pungkasnya. (aud/ygs/detikcom)