JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia bakal dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “Hari ini (20/1) Tim Penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari detikcom, Jumat (20/1/2023).
Ali menegaskan KPK bakal terus memantau kesehatan Lukas meskipun dia berada di dalam Rutan. Ia menyebut KPK bakal memberi akses dokter pribadi dan keluarga untuk berkunjung menjenguk Lukas. “Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” jelas dia.
Terakhir, Ali juga mengimbau agar Lukas dapat kooperatif semasa menjalani proses penyidikan KPK. “Kami juga berharap, berikutnya Tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum,” tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Emmanual Herdyanto, menyebut kliennya dikembalikan ke Rutan KPK malam ini. Lukas sempat dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). “Informasi mengenai pemindahan Pak Lukas ke rutan oleh KPK kami dapat dari admin KPK pada pukul 18.57 WIB,” kata Emmanuel Herdyanto.
Emmanuel menyayangkan KPK mengembalikan Lukas ke Rutan. Dia mengklaim kondisi Lukas masih belum sehat. “Kondisi kesehatan Pak Lukas menurut keterangan dokter sore tadi adalah ginjal kronis stadium 5 dan bahkan dokter RSPAD tadi sudah meminta keluarga untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medis tapi keluarga menolak,” jelas dia.
Dia mengatakan keluarga Lukas menolak karena tidak mengetahui jenis obat yang diberikan kepada Lukas sejak ditahan KPK. “Saat ini keluarga dan Penasehat hukum belum tahu apa alasan pak Lukas kembali dipindahkan KPK ke rutan. Keluarga dan PH juga belum tahu bagaimana kondisi kesehatan Pak Lukas saat dibawa ke rutan KPK saat ini,” ujar Emmanuel. (mha/eva/detikcom)