MANOKWARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya memberikan waktu satu pekan bagi Bakal Calon Anggota DPD RI memperbaiki verifikasi administrasi untuk data pendukung yang masuk dalam kategori belum memenuhi syarat. “Kita beri batas waktu sampai 1 Februari, kalau sudah diperbaiki serahkan kembali,” ujarnya, Kamis (26/1).
Ia menjelaskan belum memenuhi syaratnya pendukung bakal calon anggota DPD RI, pada umumnya belum memiliki tanda tangan serta data lain seperti KTP pendukung yang belum tuntas. “Kalau verifikasi administrasi selesai, nanti ada verifikasi faktual,” jelasnya.
Ia meminta ke 15 bakal calon anggota DPD RI pada daerah pemilihan Papua Barat untuk mengantisipasi adanya data ganda para pendukung sebab aplikasi SIPOL bisa langsung menetapkan tidak memenuhi syarat. “Contohnya kasus pendukung ganda di Kabupaten Manokwari Selatan yang mana 1 orang pendukung memberikan pernyataan melalui video untuk mendukung bakal calon yang lain,” katanya.
Untuk itu, lanjut Paskalis bakal calon anggota DPD RI bersama tim mengerjakan perbaikan-perbaikan dengan baik hingga batas waktu yang telah ditetapkan. (bw)