Oleh: Tutus Riyanti
(The Voice of Muslimah Papua Barat Daya)
Kasus narkoba semakin merajalela. Tidak hanya menimpa kalangan dewasa, bahkan kalangan remaja dan anak-anak sudah menjadi korbannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menangkap seorang mahasiswi YAG (19 tahun), asal Kota Jayapura, Papua, karena membawa 4,1 kg ganja kering yang dikemas dalam 50 paket plastik bening ukuran sedang dengan tujuan Kota Sorong. (Papuabarat.antaranews.com,19/8/2022).
Selain masyarakat umum, BNN Provinsi Papua Barat juga resmi menetapkan oknum perwira menengah di Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Selain menangkap CB, BNN menciduk H sebagai bandar dan pemilik 13 paket narkotika jenis sabu. (Detiknews.com,20/7/2022)
Sementara itu, Polres Sorong Selatan Pada Rabu (30/11/2022) berhasil meringkus seorang perempuan MHE berikut barang bukti 30 bungkus plastik bening sedang dan 11 bungkus plastik besar yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat total 517,65 gram. (Humaspolri.go.id,3/12/2022)
Banyaknya kasus narkoba, menunjukkan bahwa peredaran narkoba saat ini masih sangat masif dan belum bisa diberantas secara tuntas. Yang lebih berbahaya, pusaran narkoba ini semakin menjerat kalangan pemuda. Sehingga memupus harapan untuk mencetak generasi peradaban mulia.
Bahaya Narkoba
Menurut data BNN, rentang usia pertama kali dalam menggunakan narkoba adalah pada 17 sampai 19 tahun. Disinilah mengapa usia remaja menjadi rentang usia pengguna narkoba terbanyak. Dan pada usia mereka 35 sampai 44 tahun, ketergantungan ini dapat menjadi tanpa henti.
Berdasarkan data dari kominfo 2021 bahwa penggunaan narkoba di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir. (BNN,7/9/2022). Berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report 2022, jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja 41,4%, sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dextro 6,4%.
Narkoba sudah diketahui bisa mengakibatkan kecanduan, gangguan serius, penyakit dan kematian. Pada anak remaja, menyalahgunakan narkoba bisa membuat mereka mempunyai masalah kesehatan seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan gangguan tidur.
Selain itu, anak remaja yang menggunakan narkoba dengan jarum suntik juga berisiko tinggi mengidap penyakit yang ditularkan melalui darah. Contohnya seperti HIV, AIDS, dan Hepatitis B dan C. Beberapa jenis narkoba juga bisa merusak organ dalam tubuh, seperti ekstasi yang bisa menyebabkan gagal jantung dan gagal hati.
Tidak hanya itu saja, narkoba juga bisa memengaruhi kecerdasan anak remaja. Sebab obat-obatan tersebut bisa merusak memori jangka panjang dan jangka pendek, sehingga akhirnya mereka akan mengalami masalah pembelajaran dan memori di kemudian hari.
Narkoba juga bisa mengganggu perkembangan otak anak remaja. Otak anak-anak yang masih muda masih bertumbuh dan berkembang hingga mereka berusia pertengahan 20-an. Oleh karena itu sangat berbahaya sekali jika para pemuda ini mengkonsumsi narkoba sejak dini.
Upaya Pemberantasan
Pemerintah Indonesia melarang penggunaan narkotika dengan mengeluarkan UU Narkotika No.35/2009 pasal 1 ayat (1). Kemudian melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Berbagai penyuluhan dan penangkapan pun sudah dilakukan untuk mencegah peredarannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga menginisiasi peran Gerakan Nasional Antinarkoba atau Ganas Annar di Semarang (30-11-2022). Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI juga menggelar kampanye Antinarkoba di Badung-Bali (24—26 November 2022) dengan menggelar kontes bernyanyi nasional Sing Against Drugs, kampanye antinarkoba melalui bait-bait lagu.
Sayangnya, berbagai upaya mulai dari UU, penyuluhan, penangkapan, hingga pembinaan, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Mengapa seluruh skenario yang ditempuh tidak mampu menumpas peredaran narkoba?
Akar Masalah
Jika diamati, faktor utama yang menyebabkan kenapa para pemuda mudah terjerat narkoba adalah karena paham sekularisme yang diterapkan di negara ini. Mereka beragama, tapi menjadikan agama hanya sebatas nama. Mereka merasa agama tidak berhak melarang mereka untuk melakukan apapun.
Jiwa muda yang melekat pada karakter pemuda, membuat mereka mudah terpapar pergaulan bebas, budaya Barat, ingin cepat kaya dengan cara mudah dan instan, melakukan kriminalitas, bahkan sangat mudah terjerat narkoba.
Ditambah pula keluarga yang berantakan dan kesibukan orang tua, sehingga pemuda ini terlalaikan, tidak diperhatikan, dan jauh dari kasih sayang orang tua. Wajar jika akhirnya mereka akan mencari pelarian ke narkoba. Apalagi masyarakat juga cenderung acuh, sangat minim keperdulian untuk saling mengingatkan.
Sistem hukum yang ada juga tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Rehabilitasi dan hukuman tidak berefek jera, sehingga yang tertangkap pun tidak kapok. Bahkan makin lihai menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji. Ditambah dengan adanya oknum-oknum penegak hukum yang menjadi payung bisnis haram ini, membuat jaringan narkoba makin sulit dimusnahkan dan semakin tumbuh subur.
Selamatkan dengan Islam
Islam merupakan agama yang berlandaskan iman kepada Allah SWT, dan memandang bahwa setiap aktivitas manusia terikat dengan aturan yang dibuat oleh Allah SWT. Jika para pemuda paham tentang syariat Islam, maka mereka akan dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Mereka pun akan memahami mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh. Para pemuda tidak akan terlibat narkoba, manakala mereka menyadari bahwa hal itu haram dan perbuatan dosa.
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.Al-Baqarah:195).
Ayat ini melarang umat Islam terjerumus pada hal-hal yang membinasakan. Narkoba salah satunya. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Sehingga hukum menggunakannya adalah haram, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Peran keluarga juga sangat penting. Orang tua harus mendidik anaknya dengan pemahaman agama yang benar. Mereka juga harus tetap memperhatikan, sehingga anak tidak kehilangan kasih sayang dan mencari pelarian dengan narkoba.
Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan jiwa amar makruf nahyi mungkar. Saling perduli dan saling mengingatkan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Terakhir, adanya peran negara dalam memberikan hukuman yang tegas tanpa pandang bulu kepada para pengguna dan pengedar narkoba. Sehingga hukuman itu akan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain, agar tidak melakukan hal yang sama.
Pemberantasan narkoba tidak akan tuntas selama diterapkan sistem kapitalisme yang berakidah sekuler. Hanya dengan diterapkan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan individu, masyarakat, juga negara, yang akan menyelamatkan para pemuda dari jerat narkoba.(***)