JAKARTA – KPU RI mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. “Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (14/12/2022). 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. Atas alasan itu lah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ke-17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni PDI Perjuangan, PKS, Perindo, NasDem, PBB, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP dan Partai Buruh.
Sementara itu, sebanyak enam partai politik lokal Aceh dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan KPU RI saat membacakan hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Ketua KPU RI Haysim Asy’ari.
Parpol lokal Aceh yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Naggroe Aceh dan Partai Sira “Keputusan ini berlaku 14 Desember 2022,” tutur Hasyim. (maa/imk/detikcom)