Melkianus Kambu : Khusus Ayamaru Jaya dan Ayamaru Selatan Jaya Mendapat Atensi
SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Senin (12/12) kemarin melakukan rapat terbuka dalam rangka uji publik terhadap rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Maybrat Tahun 2024. Uji publik yang dihadiri dan dibuka resmi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya,S.Sos, berlangsung di auditorium Glasis GKI Ayamaru Kabupaten Maybrat. Turut hadir sekaligus menyampaikan sambutan, PJ Bupati Maybrat, Dr. Bernard Rondonuwu, pimpinan Partai Politik, pimpinan dan anggota DPRD Maybrat, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Intelektual, Kepala Distrik, Pejabat Pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Maybrat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Maybrat menyampaikan bahwa ada 12 langkah pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri diantaranya mendukung pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Sebagai wujud komitmen pemerintah daerah adalah melakukan pembahasan persetujuan dan penetapan terhadap Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD) kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. “Jadi tanggungjawab pemerintah aerah yang pertama adalah dukungan anggaran, KPU/Bawaslu bisa lari diatas 100 km perjam (Kerja Maksimal) tergantung NPHD tadi,” ucapnya.
Ditambahkan, yang juga tak kalah pentingnya adalah terkait data kependudukan yang valid. “Sukses dan tidaknya pesta demokrasi tergantung pada data dan juga dukungan anggaran. Oleh karenanya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah segera menandatangani NPHD dan saya juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil turun langsung ke distrik dan kampung untuk mengecek dan perekaman data penduduk,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semuanya menjelaskan bahwa pemetaan dapil untuk pileg provinsi maupun kabupaten-kota dalam ketentuan aturan tetap mengacu pada tujuh prinsip dasar diantaranya kesetaran, kultur, profesionalitas, perimbangan, proporsional dan lainnya. Selain itu lanjut Paskalis, terkait data pemilih ganda, pemilih fiktif yang berpotensi menimbulkan kecurangan, maka pada saat pemutahiran data pemilih, petugas pemutahiran data pemilih harus memastikan nama, alamat dan NIK yang bersangkutan benar-benar penduduk Maybrat dan berada di dapil yang tepat. “Berbeda dengan pemilu sebelumnya, sekarang akses teknologi informasi sudah semakin modern, sehingga tidak bisa miliki NIK ganda di dua wilayah pemilihan berbeda,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Pascalis, penting untuk dilakukan perekaman e-KTP guna memastikan NIK dari yang bersangkutan telah terdaftar untuk menyalurkan hak politiknya. Pihaknya juga mengharapkan dukungan kerjasama baik dari Disdukcapil, Kepala Kampung, tokoh-tokoh masyarakat maupun politisi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi aktif dalam proses perekaman e-KTP.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Titus Nauw didampingi Komisioner Divisi Teknis, Melkianus Kambu secara teknis menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan ketiga dari rancangan Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi per dapil. “Tahap pertama yaitu penerimaan agregat data penduduk dari Kemendagri pada bulan Oktober, kemudian yang kedua yaitu penyusunan dan pengumuman Rancangan Dapil selama 10 hari di bulan November dan yang ketiga adalah uji publik terhadap pemetaan dapil dan alokasi kursi,” jelasnya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Maybrat, Melkianus Kambu menjelaskan bahwa setelah pemetaan dapil dan alokasi kursi diumumkan selama 10 hari, ternyata hanya komponen masyarakat di Distrik Ayamaru Jaya dan Ayamaru Selatan Jaya yang memberikan atensi (Pendapat) terhadap dua draf pemetaan dapil yang dirancang oleh KPU. “Dua draf pertama yaitu pemetaan dapil berdasarkan Pileg 2019, sedangkan draf kedua yaitu Ayamaru Jaya yang pada pileg lalu berada satu dapil dengan Ayamaru Raya di Dapil 3, di pileg 2024 berpindah satu dapil dengan Ayamaru Utara Raya di Dapil 4. Sedangkan Ayamaru Selatan Jaya yang di pileg lalu berada satu dapil di Dapil 2 Aitinyo Raya berpindah gabung satu dapil dengan Ayamaru Raya di Dapil 3,” terangnya.
Dari dua draf yang disampaikan dalam uji publik tersebut, komponen masyarakat Ayamaru Jaya sepakat dan menyetujui draf kedua yakni bergabung dengan Dapil 4 Ayamaru Utara Raya. Sedangkan Ayamaru Selatan Jaya masih menjadi perdebatan dan belum mendapat kesepakatan bersama komponen masyarakat yang hadir di forum tersebut. Sedangkan khusus untuk Dapil 1 Aifat Raya tidak ada perdebatan. “Semua saran, masukan dan pendapat yang telah disampaikan dalam forum debat publik perihal pemetaan dapil dan alokasi kursi ini telah kami catat dan selanjutnya disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat untuk dibahas, diplenokan, ditetapkan dan diumumkan oleh KPU RI pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang,” pungkasnya. (ris)