Akibatnya, Korban Berinisial NMA Meninggal Dunia
SORONG – Kesal karena pasangan wanitanya selalu mengeluhkan rasa sakit di area perut, pria berinisial SA tega melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban berinisial NMA (38) meninggal dunia di rumahnya yang berlokasi di seputaran Klademak Kota Sorong, Selasa (20/12).
Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota melalui Kanit Jatanras Polres Sorong Kota, Ipda Dwi,SH yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban NMA meninggal dunia. Penganiayaan tersebut dilakukan SA yang merupakan pasangan dari NMA. “Makanya pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, karena berdasarkan fakta bahwa pasangan ini belum nikah secara sah meskipun telah memiliki 4 orang anak,” jelasnya.
Ipda Dwi menceritakan kronologi kejadian berawal pada Selasa (20/12) sekitar pukul 00.30 WIT, pihaknya dihubungi masyarakat. Selanjutnya, dibawa pimpinan Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, pihaknya turun ke TKP. “Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan didapati bahwa korban sudah sering dianiaya, kemudian mereka bukan pasangan sah tapi sudah tinggal serumah. SA ini berprofesi sebagai security, setiap pulang kerja dan dalam keadaan mabuk, pasti selalu melakukan kekerasan atau pemukulan, hal itu juga didukung keterangan saksi anak kandung keduanya,” ujarnya
Pihaknya lanjut Ipda Dwi, langsung mengamankan SA beserta kedua saksi. Dalam pemeriksaan, saksi anak mengatakan bahwa sebelum ibunya meninggal dunia, sempat dianiaya oleh bapaknya yaitu SA sebanyak 3 kali yakni di bagian belakang kepala 2 kali dan bagian depan kepala 1 kali.
Saat ditanyakan, sambung Ipda Dwi, SA membenarkan penganiayaan tersebut, akan tetapi pelaku mengatakan setelah melakukan penganiayaan keduanya sempat tidur bersama dan kemudian NMA masih mengeluhkan kesakitan di bagian perut sehingga keluarga lainnya membantu mengkompres perut NMA. Kemudian NMA sempat ke kamar mandi, dan saat itu NMA sudah tanpa busana. Menurut pengakuan pelaku, dirinya tidak membuka pakaian NMA, melainkan saat keluar dari kamar mandi sudah tanpa busana. Kemudian keduanya masih tidur bersama dan pelaku yang menyaksikan NMA menghembuskan nafas terakhir. “Berdasarkan informasi, korban sedang mengandung anak kelima yang masih berusia 3 bulan. Namun itu baru dugaan, kami masih menunggu hasil visum untuk membuktikan apakah korban mengandung atau tidak,” ungkapnya.
Menanyakan alasan pelaku tega menganiaya pasangannya, Ipda Dwi mengatakan, berdasarkan keterangan SA, dirinya kesal lantaran korban terus mengeluhkan sakit di bagian perutnya. Padahal SA sudah melakukan perawatan namun NMA masih mengeluh, sehingga SA memukulnya. Perkara ini, sambung Dwi, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dan 1 tersangka. “Kami juga masih menunggu hasil visum rumah sakit,” pungkasnya. (juh)