JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo akan mengupayakan penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya dipercepat. Hal itu dilakukan agar Provinsi Papua Barat Daya bisa mengikuti Pemilu 2024. “Kita berharap peresmian dan pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya akan kami percepat sehingga dapat ikut proses pemilu serentak 2024,” kata John kepada wartawan di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikcom, Jumat (18/11/2022).
Wamendagri mengatakan hingga kini belum ada sosok yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur Papua Barat Daya. Namun, menurut John, pihak Kemendagri akan berupaya mengajukan calon Pj Gubernur Papua Barat Daya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan ini. “Kalau Pj (Gubernur) belum ada, kan baru disahkan kemarin. Tetapi harapan pak menteri kita, tanggal kalau ada usulan tanggal (27/11) bulan ini akan diajukan calon untuk diserahkan oleh presiden. Calon belum tahu siapa, tapi yang jelas segera kita akan proses,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU. Rapat digelar di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan. “Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Puan. “Setuju,” kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh. (fas/detikcom)