KAIMANA – SA, tersangka pembakaran mess PT. Avona Mina Lestari yang berlokasi di Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana terancam 15 tahun penjara. SA disangkakan dengan Pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancana pidana 15 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancana pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kajari Kaimana , Anton Markus Londa, SH MH , melaui Kasi Intel Adhi Satyo, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).
Dikatakan Adhi, tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejari Kaimana telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka ini, dari penyidik Sat Reskrim Polres Kaimana, Rabu (2/11). “Pada tahapan ini penyidik Polres Kaimana menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana,” katanya.
Dijelaskan, usai menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan atas perkara yang menyebabkan kerugian kurang lebih Rp. 1,5 Milliar ini, untuk menentukan layak tidaknya untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Dan untuk tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Rutan Kaimana, untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Kejadian pembakaran mess PT. Avona Mina Lestari terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 WIT. Selain menghanguskan mess karyawan PT. Avona, akibat pembakaran tersebut juga menghanguskan satu Poliklinik dan kantor kas pembantu Bank Pembangunan Daerah. Motif dari kejadian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbakar api cemburu karena diduga istrinya telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). (fat).