SORONG – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), salah satu tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan oknum perwira Polres Sorong Kota berinisial CB, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (10/11). Selain CB, dua tersangka lainnya berinisial HER dan AYB juga diserahkan bersamaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidan Umum (Kasi Pidum), Eko Nuryanto, SH,MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2, tiga orang tersangka berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,4 gram dari penyidik BNN Papua Barat. “Kami menerima berkas 3 tersangka inisial CB, AYB, dan HER beserta barang bukti,” jelas Eko kepada wartawan, Kamis (10/11).
Diterangkannya, ketiga tersangka dijerat primer pasal 112 ayat (1) dan (2) subsider pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP. Ketiganya sambung Eko, diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa ditambah 2/3 hukuman serta pidana denda.
Menanyakan status dari salah satu tersangka berinisial CB, Eko mengatakan berdasarkan berkas perkara yang ia baca, salah satu tersangka adalah anggota Polri, sedangkan dua tersangka lainnya swasta. Dari ketiga tersangka, ada yang dikenakan pasal 114 ayat 2 yakni sebagai penjual atau turut serta jual-beli atau sebagai perantara dan pasal 112 ayat 2 KUHP terkait menguasai, menerima dan sebagainya. “Selanjutnya para tersangka penahanannya dititipkan ke Lapas Sorong sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkas Eko. (juh)