JAKARTA-Pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, berdasarkan permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD. Manajemen MNC Group, resmi mengeluarkan press rilis.
Menurut Manajemen MNC Grop, Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabe. Sehingga, MNC akan melaksanakan permintaan baru sejak hari Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Secara fakta, permintaan tersebut Manajemen laksanakan walaupun belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC Grop untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,”jelas Manajemen MNC Grop.
Selain itu, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”ujar Manajemen.
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Kemudian jika dianggap ini adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
” Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya,”pungkas Manajemen.(**/juh)