MANOKWARI – Wakil Ketua IV DPR Papua Barat, Carstensz Malibella mengatakan tidak ada dalil untuk perpanjangan masa jabatan majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Dalam undang-undang otsus hanya mengamanatkan masa jabatan MRPB selama 5 tahun.
“Kalau memang masa jabatan 5 tahun tidak bisa diperpanjang lagi. Harus ada kebijakan supaya tidak ada kekosongan,” ujarnya, Jumat (4/11).
Ia menyebutkan masa jabatan MRPB periode 2017-2022 berakhir pada 21 November mendatang. Untuk itu, Kesbangpol harus melaksanakan tahapan agar tidak ada kekosongan jabatan.
“Pada periode sebelumnya, ada yurisprudensi yang membuat perpanjangan masa jabatan. Hal tersebut dimungkinkan karena melihat kekosongan. Namun balik lagi yurisprudensi nya apa dan itu kekuatan hukumnya sebenarnya lemah,” sebut Wakil Ketua IV DPR Papua Barat.
“Kita berpegang pada amanat undang-undang saja. Kalau undang-undang mengamanatkan 5 tahun ya 5 tahun,” sambungnya. (bw)