JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI digelar hari ini, dengan salah satu agenda mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi Undang-Undang.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan. “Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Puan. “Setuju,” kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh.
Sebanyak 173 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. “Menurut catatan kesekjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140,” kata Puan. “Dan izin 242 dikarenakan memang pada saat ini DPR banyak melaksanakan kegiatan di luar gedung DPR, dan anggota DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Puan seperti dikutip dari detikcom.
Jika ditotal, anggota DPR RI yang hadir fisik, virtual, dan izin berjumlah 402, sedangkan yang absen berjumlah 173. Puan kemudian menyatakan paripurna DPR mencapai kuorum. Tampak hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus. Anggota DPR RI juga di ruang rapat paripurna, sebagian lagi hadir virtual. (rfs/fca/detikcom)