SORONG- Dengan masih minimnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kalangan tukang ojek wilayah Klademak, Distrik Sorong, Badan Pengurus Pangkalan Ojek Nusantara Yohan melaksanakan sosialisasi aturan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap puluhan tukang ojek. Selasa (15/11).
Kegiatan sosialisasi yang terletak di Pangkalan Ojek Nusantara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Berlalu Lintas Sat Lantas Polres Sorong Kota, Ipda Ellia K bersama Bripka Afdal, Kepala Distrik Sorong Fekku Bless dan Kelurahan serta puluhan tukang ojek di 6 pangkalan pada wilayah Klademak.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Pengurus Pangkalam Ojek Nusantara, Natanyel Jitmau menjelaskan sebagian besar tukang ojek di 6 pangkalan tidak memiliki SIM. Khususnya di pangkalan Ojek Nusantara, dari 30 tukang ojek hanya dirinya yang memiliki SIM. Sehingga, pentingnya pelaksanaan sosialisasi tersebut oleh pihak Lantas Polres Sorong Kota.
“Karena tidak miliki SIM, kadang kita antar penumpang dan lihat anggota Lantas sedang razia kami kabur sehingga penumpang marah dan tidak mau membayar uang ojek. Dan, masalah kami anak ojek dan juga masyarakat adalah masalah kamtibmas,”jelasnya.
Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, perwakilan para tukang ojek menyampaikan dan menyarankan agar pengurusan SIM lebih dipermudah lagi khususnya untuk anggota ojek. Sebab, masih banyak beberapa tukang ojek yang tidak mengetahui penggunaan teknologi ujian mendapatkan SIM.
Ketua Pangkalan Ojek Worot, Abraham menuturkan total jumlah ojek di pangkalan Worot sebanyak 45 orang. Dimana hanya 5 orang hang memilikk SIM, dan 3 orang SIMnya kadaluarsa.
“Mungkin ada kemudahan bagi kami ojek dalam mengurus sim, kasihan bapak ibu yang tidak bisa baca dan tidak paham tesnya melalui komputer. Saya sendiri 3 kali urus SIM tapi gugur akhirnya saya mengurus SIM tembak. Kemudian, terkait administasi berapa bayar pengurusan SIM,”terangnya.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Berlalu Lintas, IPDA Elia menyampaikan sosialisasi tersebht berkaitan dengan kepemilikan SIM dan berlalu lintas sesuai aturan. Dimana, berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021, tentang Tata Cara Kepemilikan SIM, usia minimal membuat SIM adalah 17 tahun yakni pembuatan SIM C sepeda motor.
“Bahkan kami sudah memiliki alat SIM Online, dimana sekarang cukup bawa KTP dan surat kesehatan, siap kami layani. Kebanyakan masyarakat yang datang urus sim, mungkin karena gugup sehingga tidak melaksanakan tes dengan sempurna,”ungkapnha.
Akan tetapi, sambung Ellia melihat berbagai saran dan masukan dari masyarakat. Selanjutnya, di Kantor Lantas akan menyiapkan petugas yang siap membantu pengendara saat melakukan ujian tes berkendara.
Ditambahkan Bripka Afda angka kecelakaan lalh lintas di Kota Sorong bulan Oktober 2022 adalah 30 laporan polisi, beberapa diantaranya meninggal dunia. Dan salah satu pemicu kecelakaan Lalu Lintas adalah saat pengendara menghindar swiping atau putar arah.
“Makanya perlunya pembuatan SIM, karena biaya pembuatan SIM tidak lebih dari Rp 200 ribu. Dan nanti petugas kami akan mendampingi untuk membantu ibu atau bapak yang kurang paham dalam melaksanakan tes,”terangnya.
Kepala Distrik Sorong Fekky Bless mengatakan sangat mendukung aspirasi yang dilaksanakan Badan Pengurus Ojek Nusantara. Dimana, kegiatan sosialisasi ini merupakan tugas pokok bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
“Yakni penggunaan helm, SIM dan sebagainya. Sehingga ketika kita tidak takut saat melihat polisi atau Lantas melakukan swiping,”pungkasnya.(juh)