Kuasa Hukum Pemohon:Hasilnya Tidak Adil, Kami Akan Laporkan Majelis Hakimnya
SORONG-Pengadilan Negeri Sorong memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Raja Ampat terhadap 7 terdakwa pengeroyokan menyebabkan kematian terhadap Alm HR adalah sah. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Muslim Ash Siddiqi, SH dalam sidang Pra Peradilan, Senin (14/11) di Pengadilan Negeri Sorong.
Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh pengacara pemohon dan termohon. Sementara tujuh terdakwa tersebut ialah DAY, YW, MD, SYK, YVK, HNW dan EK.
Dalam putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh penyidik Sat Reskrim Polres Raja Ampat adalah sah karena telah memenuhi 2 alat bukti. Kemudian, menolak semua permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pra pradilan ini kepada pemohon.
Mengetahui hal tersebut, Penasehat Hukum Pemohon, Arfan Poretoka, SH menyayangkan sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pra Peradilan, sama sekali tidak mempertimbangkan permohonan pemohon. Hal ini, tentunya memiliki dampak hukum kepada masyarakat.
“Jadi tidak ada pertimbangan sama sekali dari Majelis Hakim terkait permohonan kami. Dengan hasil ini pihak kepolisian merasa mereka benar, sehingga kedepannya dampak hukumnya polisi akan seperti ini karena sudah ada putusan sebelumnya,”jelasnya.
Arfan menegaskan dirinya akan melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pra Peradilan tersebut. Besok Arfan akan mengirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta lembaga yang berkaitan dengan pemeriksaan kehakiman, karena pemohon merasa hasil tersebut sangat tidak adil.
Karena, tambah Arfan berdasarkan jadwal persidangan seharusnya hari Senin (14/11) hanya agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Kemudian, Majelis hakim memeriksa kesimpulan tersebut dan sidang putusannya pada hari Selasa (15/11). Namun, ketika pemohon menyerahkan berkas kesimpulan, Majelis Hakim meminta ditunda 30 menit untuk langsung sidang putusan.
“Putusanpun hakim bacakan melalui laptop dengan suara pelan sehingga tidak terdengar oleh pengacara, dan hanya dipertegas pada putusannya. Namun, saya hanya mendengar tidak ada satupun yang dipertimbangkan Majelis Hakim terkait permohonan kami,”ungkapnya.
Menanyakan unsur dua alat bukti, Arfan menuturkan dua alat bukti dari penyidik Polres Raja Ampat sudah terbantahkan oleh ahli di persidangan yang dihadirkan pemohon. Sementara penyidik hanya menghadirkan 1 saksi yang merupakan saksi fakta yang seharusnya tidak boleh dihadirkan pihak kepolisian di ruang sidang.
“Kami sudah mendatangkan ahli namun keterangan ahli juga tidak dimasukkan dalam pertimbangan, kamk selaku pemohon juga menghadirkan 8 orang saksi yakni pihak keluarga,”ungkapnya.
Menanyakan alasan Majelis Hakim langsung melaksanakan sidang putusan, Arfan menungkapkan alasannya karena hari Selasa (15/11) akan ada acara hingga siang hari atau sore.
“Padahal, kami juga tadi sepakat kalau sidang mulai besok sore juga tidak masalah karena beberapa hari kemarin kita juga melaksanakan sidang sore hari. Makanya, kami sangat keberatan dengan putusan ini karena tidak ada pertimbangan dari Majelis hakim perihal permohonan kami dan juga dampak hukum kepada semua masyarakat,”tegasnya.
Dikatakan Arfan, dalam permohonan pemohon sudah sangat jelas bahwa proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Raja Ampat tanpa penyelidikan terlebih dahulu namun dilompati dengan melakukan penyelidikan.
“Kami sendiri tidak diberikan bukti oleh penyidik, sehingga kami mengajukan Pra Peradilan itu karena menurut kami dua alat bukti belum terpenuhi, bahkan jenasah pun tidak di autopsi, sehingga bagaimana bisa tahu penyebab meninggalnya,”ungkapnya seraya menambahkan dalam kasus ini tersangka sendiri tidak tahu kapan ditetapkan sebagai tersangka, hanya di BAP kemudian di jebloskan dalam penjara.
Arfan menuturkan para terdakwa di tahan tanggal 10 September 2022, diperiksa tanggal 11 September 2022 dan di tahan tanggal 13 September 2022.
“Padahal secara hukum, harusnya 1X24 jam orang tersebut diperiksa dan ketika tidak ditemukan bukti harus dilepaskan, ini tidak. Bahkan tidak ada proses klarifikasi dulu. Dan dalam semua keterangan pemohon, sudah jelas bahwa bukan mereka pelakunya,”pungkasnya.(juh)