AIMAS – Tersangka berinisial JB, pemilik rumah produksi Miras lokal jenis Cap Tikus (CT) yang berlokasi di hutan Sisipan, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Sorong sejak Senin (14/11). JB dibekuk anggota Polsek Salawati saat sedang melakukan produksi Milo di rumah usahanya tersebut.
BB Milo dalam jumlah besar yang sulit dibawa ke Polres Sorong akhirnya dimusnahkan di tempat dengan cara dibuang. Sementara BB dalam jumlah kecil dibawa ke Polres Sorong untuk dijadikan sampel. “Untuk meminimalisasi dihidupkannya kembali rumah produksi Milo tersebut akhirnya kami musnahkan dengan cara dibakar,” terang Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK saat press rilis di Mapolres Sorong, Selasa (15/11).
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit drum besi sebagai tungku alat memasak bahan baku Milo. Belasan drum besi dan plastik juga turut dibawa ke Mapolres Sorong guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Ada juga jerigen dengan ukuran 30 liter yang kami amankan. Di mana jaringan tersebut digunakan tersangka untuk menyimpan bahan baku CT,” tuturnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan produksi dan peredaran millo jenis CT merupakan komitmen Polres Sorong sesuai kesepakatan dalam rapat kerja lintas masyarakat, untuk menumpas kegiatan tersebut. Sementara itu, JB saat diinterogasi mengaku dirinya melaksanakan pekerjaan tersebut semata-mata hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. (ayu)