SORONG-Dua tersangka pembuat Minuman Keras (Miras) oplosan berlebel Robinson, BM (48) dan NR (51) terancam 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 4 Milliar.
Sebelumnya, kedua tersangka, pria paruh baya itu bersama barang bukti miras hasil oplosannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, paska berkas
Perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik. Kini kedua tersangka dititipkan ke Lapas Sorong.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, SH.,MH mengakuu pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara UU Pangan beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua Barat. Kedua tersangka tersebut berinisial BM dan NR.
“Selain tersangka, kami juga menerima pelimpahan barang bukti berupa 25 dan 36 karton miras jenis Robinson yang di oplos, 14 jerigen ukuran 20 liter berisikan miras oplosan dan 2 jeriken ukuran 5 liter miras oplosan serta alat peracik miras oplosan,”jelas Kasi Pidum Eko Nuryanto, Jumat (11/11).
Eko menambahkan, akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.
“Kedua tersangka sudah kami antarkan ke Lapas Sorong untuk dititipkan sambil menunggu sidangnya,”ujarnya.
Menanyakan lokasi pabrik, Eko mengungkapkan karena lokusnya di wilayah Sorong maka kemungkinan pabriknya juga berada di wilayah Sorong. Swmentara itu, keduanya dikenakan UU Pangan sebab minuman oplosan yang diproduksi atau membuat tanpa standar dari penjabat berwenang.(juh)