SORONG – Sebanyak 9 orang diperiksa, buntut dari kasus pengrusakan dan pembakaran Warung Cemira di Jalan Kakatua, Kompleks SPG Km 7, Sabtu (19/11) malam. Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 9 dari 15 orang yang menghadiri pertemuan di Polres Sorong Kota.
Sembilan (9) orang tersebut diperiksa karena saat kejadian, berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara sisanya tidak. “Jadi 9 orang yang sedang kami periksa sedangkan yang sisanya tidak berada di TKP. Kami juga telah mempolice-line tempat kejadian dan dokumentasi. Dan, juga kami sudah memeriksa pemilik warung,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, hal ini merupakan pemeriksaan awal. Dan perihal dugaan salah satu konsumen inisial SP keracuan saat makan di warung tersebut, masih dalam pemeriksaan awal. “Yang makan di warung tersebut yakni SP sudah membuat laporan polisi, dimana pasca SP makan di tempat tersebut katanya keracunan. Sehingga kami BAP yang bersangkutan termasuk juga mengkaitkan dengan konsumen yang lainnya yang tidak keracunan saat makan di warung tersebut,” kata Kapolres Sorong Kota seraya menambahkan akibat dari pengerusakan dan pembakaran, Warung Cemira mengalami kerugian material sekitar Rp 25 juta.(juh)