SORONG-Guna melakukan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) terhadap masyarakat yang berhak atau tepat sasaran, BPH Migas beresinergi bersama Pemerintah Kota Sorong.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019. Sehingga BPS Migas melakukan sosialisasi tentang Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Pembelian Jenis BBM Tertentu yakni Solar Subsidi. Kegiatan berlangsung di Aston Hotel, Jumat (4/11).
Anggota Komite BPH Migas Ir.Harya Adityawarman mengatakan, kegiatan ini adalah sosialisasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM jenis tertentu atau Solar.
“BBM jenis tertentu misalnya minyak Solar seperti apa, dan siapa yang berhak untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian berapa rekomendasinya, itu tergantung dari pihak pemberi (OPD terkait) rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, cukup penting untuk memahami Peraturan Kepala BPH Migas No 17 Tahun 2019 bagi Kepala SKPD/OPD terkait yang akan memberikan Surat Rekomendasi kepada masyarakat sesuai kebutuhan yaitu Pertanian, Nelayan, transportasi darat dan lainnya.
Harya juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan terbit Surat Keputusan Presiden tentang revisi perubahan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 yang nantinya akan mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran BBM. “Pemerintah akan mengatur pembatasan pembelian BBM Bersubsidi yaitu Solar (Jenis BBM Tertentu) dan Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang akan mengacu pada besaran kapasitas mesin mobil,” kata pria murah senyum tersebut.
Selain itu, menurutnya bahwa Peraturan Presiden tersebut akan mengatur pembelian Solar untuk kendaraan pelat hitam, kendaraan pribadi dengan bak terbuka, sector pertanian, sector perikanan.
“BPH Migas akan terus mengawal revisi Perpres dimaksud, dan akan melaksanakan sosialisasi secara massive kepada masyarakat,” kata Harya.
Kemudian, dikatakannya bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap BBM Subsidi dan Non Subsidi perlu ada kerja sama yang intensif antara Pemeintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Luasnya Wilayah NKRI agak sulit apabila pengawasan hanya dilakukan oleh BPH Migas saja.
“Dan untuk mengawal pendistribusian BBM Subsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan, BPH Migas menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah,” tegas Harya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin,ST,MM menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai implementasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
“Diterbitkannya peraturan ini tentunya dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah tepat sasaran dan tepat volume,” katanya.
Thamrin juga mengatakan bahwa peraturan ini kan baru di sosialisasi terkait Implementasi daripada peraturan ini pasti akan kami menyesuaikan. Pemerintah Kota Sorong akan berkoordinasi dengan pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti peraturan ini. Namun,i akan mengidentifikasi dulu dan mendata semua masyarakat yang punya hak untuk menerimanya.
“Kemudian kami akan mendorong pimpinan OPD melaksanakan aturan ini, karena tujuan pemerintah untuk menertibkan penyaluran BBM bagi yang punya hak menerima. Jadi ini cukup bagus sosialisasi ini untuk diimplementasikan ke masyarakat,” pungkasnya.(zia)