AIMAS – Kasus penganiayaan berat (pembacokan) yang menimpa seorang IRT bernama Admini (45) dengan TKP di kios pribadinya yang berlokasi di Kelurahan Makbusun Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong pada Jumat (4/11) sekitar pukul 19.00 WIT, termasuk kategori kasus menonjol yang ditangani Polres Sorong dalam seminggu terakhir.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK menerangkan bahwa akibat adanya kejadian tersebut, nyaris menjadi pemicu timbulnya konflik, saat itu juga Polres Sorong dipimpin Kabag Ops Polres Sorong, Kompol Farial M. Ginting, SH, S.IK langsung menurunkan 1 SSK untuk mengendalikan situasi di TKP.
Sejak kejadian malam itu, pelaku berinisial HDM akhirnya menjadi buronan. Setelah 6 hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penjemputan tersangka di rumahnya juga merupakan hasil dari pendekatan persuasif Kasat Intelkam Polres Sorong, AKP Abd. Aziz dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong, kemudian dengan kooperatif akhirnya kami bisa membawa pelaku ke Mapolres Sorong,” ungkap Kapolres Sorong.
Saat ditanya terkait motifnya, Kapolres mengatakan tersangka mengaku saat itu ia hendak mencuri sesuatu di kios korban, namun korban memergoki dan akhirnya meneriakinya. Karena panik, pelaku akhirnya melukai korban. Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan penyidik berupa senjata tajam sejenis belati (parang kecil).
Selain pembacokan IRT, ada pula kasus pembacokan yang dialami petani bernama Komari (39) dengan TKP di kebunnya di Kelurahan Klasuluk, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong pada Minggu (6/11) pagi. “Saya emosi karena Mas Jawa (korban) marah saya mau ambil jantung pisang. Terus besok paginya saya potong (bacok) dia. Itu juga karena saya mash mabok lem aibon sedikit,” aku PS saat diinterogasi oleh Kabag Ops Polres Sorong, Kompol Farial M. Ginting, SH, S.IK sebelum press release digelar.
Dari tangan tersangka PS, polisi mengamankan sebilah parang berukuran panjang sebagai BB. Kedua tersangka dari dua kasus serupa tersebut dijerat pasal 531 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini keduanya mendekam di Rutan Polres Sorong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ayu)