SORONG-Terbukti menyalagunakan Narkotika golongan 1 jenis Ganja, terdakwa JS di vonis 5 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Muslim Ash Shiddiqi saat sidang putusan, Senin (7/11) di Pengadilan Negeri Sorong secara daring.
Selain hukuman penjara 5 tahun, JS juga harus membayar denda senilai Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara. JS terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain terdakwa, barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening kecil ganja, 15 paket kecil dibungkus kertas berisikan ganja, 1 buah plastik kecil, 1 buah tas noken, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 10.000 serta 1 unit handpone dirampas untuk dimusnahkan.
Dari vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Nurul Saraswati mengatakan pikir-pikir, sebab, vonis yang di terima JS lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sementara penasihat hukum terdakwa Mercy Sinay menyatakan menerima vonis hakim.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di kompleks SPG Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekitar pukul 17.10 WIT.
Ganja tersebut diperoleh terdakwa dari temannya yang berada di Jayapura, untuk dikonsumsi dan dijual.(juh)