AIMAS – Kapolsek Aimas Ipda M. Calvin Ramadhan, S.Tr.K memimpin anggotanya melakukan operasi serta memusnahkan tempat penyulingan (pabrik) Cap Tikus (CT) di hutan Kelurahan Majaran, Distrik Salawati. Hal tersebut, merupakan implementasi serta komitmen dari Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, dalam rangka pemberantasan Miras di Kabupaten Sorong, terutama yang tak berizin.
Pemberantasan Miras jenis CT ini pun masif dilaksanakan Polres Sorong bersama Polsek jajaran dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan dalam minggu ini 3 kasus pemberantasan Milo jenis CT berhasil diungkap.
Diungkapkan Ipda Calvin, beberapa barang bukti (BB) didapatkan anggota dalam kegiatan operasi tersebut. Beberapa BB ada yang diamankan guna dijadikan sampel untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara BB berupa bahan baku pembuatan CT yang ditemukan dalam jumlah besar dimusnahkan di tempat.
“Yang diamankan ada 7 buah jerigen 25 liter, 4 buah drum plastik, serta CT sebabyak 135 liter untuk dijadikan sampel. Sementara 3 drum bahan baku bobo terbuat dari aren / enau langsung dimusnahkan di lokasi penyulingan. Dilanjutkan dengan pemusnahan tempat penyulingan dengan dibakar,” terang Ipda Calvin.
Sayangnya kendati pabriknya dimusnahkan, para pelaku penyuling sudah melarikan diri sebelum anggota tiba di TKP. Mengingat lokasi TKP yang berada 2 kilometer di tengah hutan sehingga diduga informasi tersebut telah tercium oleh para pelaku.
Ipda Calvin menambahkan, sesuai petunjuk pimpinan, pemberantasan Miras di Kabupaten Sorong ini akan terus menjadi perhatian khusus bagi Polres Aimas, juga Polsek Salawati. Hal tersebut mengingat besarnya dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap tingginya tindakan kriminalitas. (ayu)