KAIMANA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaimana Mudazzir, beri penjelasan soal lambatnya proses hingga penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat. Proses pengurusan sertifikat tanah di BPN, atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program Pemerintah Pusat. Untuk membuat serfitikat massal gratis, prosesnya memakan waktu kurang lebih setahun.
Menurut Mudazzir permasalahan yang selalu dihadapi masyarakat saat pengurusan sertifikat tanah, meski program PTSL digratiskan oleh pemerintah. Akan tetapi pajak pungutan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) masih diberlakukan. “Jadi masyarakat selalu terkendala dengan pajak, sedangkan pemerintah daerah khususnya di Kaimana belum ada kebijakan tentang penghilangan tarif pajak BPHTB itu sendiri, ini yang menjadi beban masyarakat,”jelas Mudazzir ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11).
Tarif BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Akibat masih dikenakan biaya pajak mengakibatkan, minat masyarakat untuk mengurus sertifikas tanah mengalami kendala. Sehingga pihaknya terkadang harus mencari orang untuk mengikuti program PTSL.“Saat ini juga ada banyak sertifikat yang sudah terbit tapi masyarakat tidak mau mengambil karena kendala masalah pembayaran pajak,” ungkapnya. (fat).