Waisai,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Raja Ampat (R4) menggelar sosialiasi pembentukan badan Ad-Hoc dan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA), dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, bertempat di Gedung Aula Kantor KPUD Raja Ampat, Waisai, Senin (7/11).
Sosialiasi tersebut, sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan pembentukan penyelenggara Badan Ad-Hoc pada tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024, melalui aplikasi SIAKBA sebagai alat dukung dalam proses pembentukan PPD dan PPS dimaksud.
Kegiatan itu, dibuka resmi oleh Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, didampingi dua Anggota Komisioner KPUD diantaranya, Divisi Sosilasisasi Pemilih, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky, S.IP, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Laily Ligawa, SE, dan Sekretaris KPUD Raja Ampat, Sutini, S.IP, bersama jajarannya.
Sebelumnya, Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe dalam sambutannya mengemukakan, bahwa sosialisasi pembentukan badan Ad-Hoc, dan aplikasi SIAKBA merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah dirubah beberapa kali menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata kerja, termasuk rujukan terbaru lainnya yaitu surat keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 menyangkut penetapan aplikasi SiAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.
“Untuk dipahami bahwa aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web, bertujuan memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan perekrutan badan ad-hoc seperti PPK, PPS, KPPS,” kata Eibe.
Lanjut Steven, untuk itu pada kesempatan ini, KPU kembali mensosialisasikannya kepada seluruh pemangku kebijakan, baik itu di pemerintah, unsur Forkopimda, dan seluruh komponen masyarakat yang perlu mengetahui fungsi dari aplikasi tersebut. Sehingga kedepannya, ketika pada tahapan perekrutan anggota KPU serta badan Ad-Hoc (PPK, PPS, KPPS-red), tentunya kita sudah merujuk pada aplikasi yang telah ditentukan KPU.
“Aplikasi ini dibuat oleh KPU RI, untuk memudahkan proses seleksi anggota KPU tingkat Propinsi, Kabupaten atau kota, termasuk badan Ad-Hoc seperti PPK, PPS dan KPPS, kita sudah merujuk pada peraturan yang ditentukan lewat aplikasi SIAKBA tersebut. Aplikasi tersebut sangat membantu kita semuanya, karena adanya penggunaan sistem informasi terkait perekrutan berbasis website menggunakan aplikasi lebih cenderung kepada digitalisasi yang telah berkembang di negera Indonesia,” ungkapnya.
Pantuaan Radar Sorong, sosialisasi tersebut melibatkan yakni unsur Pemerintah, TNI/Polri, Bawaslu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, Bhayangkari Raja Ampat, perwakilan paguyuban, organisasi kepemudaan, pengurus OSIS di lembaga pendidikan SMA di wilayah Waisai. (hjw)