MANOKWARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Sius Yenu mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Manokwari masih rendah sebesar 40 persen dari 4.000 wajib pajak.
Hal tersebut bisa mempengaruhi realisasi penerimaan daerah.
“Ada banyak faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan pembayaran pajak tepat waktu salah satunya fasilitas pembayaran yang tersedia,” ujarnya, Kamis (17/11).
Ia menyebutkan berdasarkan hal tersebut, Bapenda Manokwari terus melakukan pembenahan agar kepatuhan wajib pajak meningkat. Pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak salah satunya Bank Papua.
“Kita kerja sama dengan Bank Papua untuk menyiapkan kanal pembayaran Via online agar wajib pajak tidak susah dalam pembayaran dan lebih efektif,” sebutnya.
Yenu menuturkan dengan adanya sosialisasi kepada pemilik usaha restoran, warung makan bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Bapenda menargetkan kepatuhan pembayaran pajak bisa mencapai 80 persen hal ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kita inginnya kalau bisa ya 100 persen. Tapi kita menargetkan tingkat kepatuhan lebih dari 80 persen,” kata Yenu.
Kendati demikian, realisasi penerimaan asli daerah pajak restoran dan warung makan sudah melampaui target sekitar Rp8 miliar.
“Saat ini realisasi penerimaan pajak lebih dari Rp 10 miliar,” tandasnya.
Ia menuturkan wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa melakukan pembayaran dengan cara di angsur yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011.
“Mempermudah pembayaran pajak yang menunggak, kita memberikan fasilitas dengan cara di angsur. Sistem angsurannya bagaimana nanti ada kesepakatan antara wajib pajak dengan Bapenda,” pungkasnya. (bw)