JPU: Tidak Ada Anggaran Untuk Otopsi
SORONG-Kematian mendadak Alm. AM di Lapas Kelas II B Sorong dinilai janggal. Pihak keluarga Alm, melalui Kuasa Hukumnya, Leonardo Ijie menekankan harus dilaksanakan otopsi, dengan biaya dibebankan kepada tiga lembaga Negara yakni Kejaksaan Negeri Sorong, Lapas Kelas II B Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong.
Kuasa Hukum korban, Leonardo Ijie menjelaskan pada hari Rabu kemarin, Alm. AM baru selesai mengikuti sidang putusan sela dalam keadaan sehat. Sehingga, patut dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, yakni otopsi. Kuasa hukum telah berkoordinasi dengan pihak Polres Sorong Kota, dan Polres Sorong Kota siap melanjutkan pengaduan yang diajukan keluarga yakni melaksanakan otopsi.
“Tetapi, ada biaya administrasi yang dikenakan senilai Rp 20 juta. Keluarga tidak tahu menahu terkait biaya tersebut. Maka, biaya administrasi tersebut harus ditanggung oleh tiga lembaga yakni Kejaksaan Negeri Sorong, Lapas Kelas II B dan Pengadilan Negeri Sorong,”jelasnya. Kamis (3/11).
Dengan dilakukan otopsi, sambung Leo maka penyebab kematian Alm. AM akan terlihat jelas. Oleg sebab itu, tambah Leo pihak keluarga meminta jawaban kepastian dilakukan otopsi. Jika tidak, maka ia selaku kuasa Hukum akan memimpin pemikulan jenasah ke Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong
“Kami tetap menunggu koordinasi pihak kejaksaan. Keluarga bersepakat bahwa sampai Jumat (4/11) jenasah akan tetap berada di kamar jenasah sambil menunggu respon koordinasi, jika tidak maka langkah akan kami ambil,”tegasnya.
Leo menambahkan saat pertama kali mendengar kematian Alm, pada pukul 02.00 WIT Kamis dini hari. Kematian Alm terbilang mendadak dan membuat shock keluarga.
“Keluarga juga kesal terhadap pihak Kejaksaan dan Lapas serta Pengadilan Negeri Sorong, karena sejak meninggalnya Alm dari malam hingga siang hari kami harus mengancam dan ribut dulu agar mereka datang kemari untuk mendengar apa yang kami sampaikan,”ungkapnya.
Leo menganggap, tindakan yang ketiga lembaga tersebut sangat tidak menghargai manusia dan melanggar etika hak asasi manusia, khususnya masyarakat Papua.
“Terdakwa ini belum diputus bersalah dan sedang menjalani proses hukum, apapun resikonya harap tanggung jawab yang serius dari mereka, meskipun dia telah diputus bersalah tetap harus diperhatikan, keamanan, bahkan kesehatannya,”tuturnya
Sementara, Jaksa Penutut Umum, (JPU) Eko Nuryanto, SH.,MH menambahkan otopsi merupakan kewenangan rana penyidik. Selaku Jaksa Penutut Umum, perihal anggaran terkait otopsi, tidak ada. Selain itu, bahwa kewenangan mengajukan otopsi terhadap korban, yang diduga adanya kejanggalan menurut keluarga. Merupakan hak sepenuhnya korban dan keluarga, maka siapapun yang mengajukan otopsi, maka orang tersebut yang bertanggung jawab atas anggarannya.
“Karena kami tidak ada anggaran terkait hal itu (otopsi)
Dan dikarenakan meninggalnya Alm AM di Lapas, sehingga mengacu pada ketentuan Lapas Kelas II B telah memberikan laporannya. Dikatakan Eko, Kejaksaan Negeri Sorong saat mengambil dan mengembalikan Alm. AM paska mengikuti sidang putusan sela, Alm keadaan sehat namun Rabu malam, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Alm sakit dan meninggal dunia.
“Secara kemanusiaan dan tanggung jawab bahwa penahanan Alm merupakan kewenangan dari Majelis Hakim, tetapi Kejari Sorong tetap membantu proses pemakaman kemudian pemusaran jenasah dapat dilakukan dengan baik,”pungkasnya.(juh)