SORONG-Kepala Lapas Kelas II B Sorong, Gustaf Rumaikewi mengungkapkan kronologi meninggalnya salah satu terdakwa Kasus penyerangan Pos Ramil, Kisor Alm. AM berawal saat Alm keluar dari kamar mandi, paska buang air kecil.
Gustaf menjelaskan Rabu (2/11) malam sekitar pukul 22.00 WIT, AM saat keluar dari kamar mandi usai buang air kecil, tiba-tiba jatuh tengkurap. Kemudian, rekan-rekannha langsung memberitahukan kepada petugas Lapas, selanjutnya petugas langsung mengambil tindakan dengan membawa AM ke rumah sakit. Namun sesampainya di rumah sakit, nyawa AM sudah tidak tertolong lagi.
Diakui Gustaf, Alm. AM meninggal diduga karena sakit bukan karena tindakan kekerasan di dalam Lapas.
“Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran lain, saya sudah katakan ke pihak keluarga agar kalau mau dilakukan autopsi, silahkan. Agar lebih transparan,”ujar Kalapas.
Dikatakan Gustaf Alm. AM merupakan terdakwa atas kasus penyerangan Pos Ramil, Kisor Kabupaten Maybrat yang kurang lebih 1 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Sorong. Saat di pindahkan, Alm. AM dalam kondisi baik-baik saja, bahkan kemarin baru selesai mengikuti sidang kasusnya.
“Tidak ada keluhan dari alm, bahkan Alm ngobrol biasa dengan teman-temannya, dan kemarin Alm juga baru pulang sidang, biasa saja. Tapi, menyangkut kematian merupakan rana yang maha Kuasa,”pungkasnya.(juh)