Usai Diperiksa, Kadispora PB Ditahan di Rutan Polres Manokwari
MANOKWARI – Dugaan penganiayaan tiga orang pegawai pemerintahan Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Papua Barat berinisial HLM terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. “Terancam dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom kepada wartawan, Rabu (9/11).
Ia menjelaskan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HLM dinyatakan resmi untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Manokwari untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dibeberkannya, terkait kasus yang menjerat HLM, sudah delapan orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Manokwari. “Ada lima orang yang telah diperiksa, namun ada tambahan tiga orang saksi lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kadispora Papua Barat telah dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari atas dugaan penganiayaan pada Kamis (27/10) lalu. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika kegiatan Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) di Asrama Atlet PPLP Papua Barat sekitar pukul 21.00 WIT. (bw)