Putusan Majelis Hakim Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan JPU
SORONG – Dua terdakwa pembunuhan (Alm) Irfan Warfandu (Mayat yang ditemukan di Kali Perumnas), masing-masing berinisial NWK dan JEN, divonis pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Senin (14/11). Vonis tersebut dibacakan Majelis Halim di depan para terdakwa yang disaksikan oleh pengacara terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong. Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan yang terdakwa lakukan mengakibatkan Irfan warfandu meninggal dunia, serta dalam persidangan terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit.
Pantauan Radar Sorong, mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bernandus Papendang,SH didampingi Rivai Rasid Tukuboya,SH dan Lutfi Tomu,SH, keluarga korban yakni kakak kandung korban menangis. Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap terkait putusan ini. Dalam perkara ini, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Majelis Hakim menjelaskan dua terdakwa yakni NWK dan JEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Alm. Irfan Warfandu, sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim membacakan peristiwa pembunuhan berawal pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIT di rumah teman terdakwa di kompleks Harapan Indah. Sebelum dibunuh, korban diajak ke rumah kos teman terdakwa NWK untuk minum minuman keras. Tidak berselang lama, antara NWK dan korban terlibat adu mulut di depan pagar kos. Mendengar keributan, terdakwa JEN bersama TT (DPO) yang berada di kamar mandi keluar ke dapur rumah dan mengambil pisau dapur di atas meja dengan tangan kanannya. Selanjutnya terdakwa NWK membekap mulut korban dari arah samping kanan, lalu NWK berkata kepada terdakwa JEN dan TT untuk memukul korban.
Terdakwa JEN dari arah depan korban dengan menggunakan tangan yang sudah memegang pisau dapur menikam korban di bagian dada sebelah kanan, kemudian mencabut pisau dari dada korban dan kembali menusukan ke bagian dada korban, dan kemudian terdakwa mencabut pisau dan saat korban hendak menangkis, terdakwa JEN kembali menikam tangan korban.
Sementara itu, TT (perempuan) dari arah belakang korban, mencabut sebilah pisau dari pinggangnya lalu dengan tangan kanannya menikam bagian belakang tubuh korban kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali. Korban akhirnya jatuh terlentang. Terdakwa NWK kemudian mengambil pisau dari saku belakang celananya dengan tangan kanan, lalu menikam di bagian leher korban beberapa kali. Selanjutnya terdakwa NWK dengan kedua tangannya memegang kepala dan dagu korban, kemudian mematahkan tulang leher korban. (juh)