Kasi Pidsus: Apabila Panggilan Selanjutnya SW Tidak Hadir, Kami Ambil Langkah Hukum
SORONG-Terhitung sudah kali keduanya SW, tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Listrik Tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 tak mengindahkan surat panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong akan kembali melaksanakan koordinasi bersama para penyidik untuk kembali menyiapkan panggilan berikutnya (panggilan ketiga). Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul.Fuad, SH.
Menurut Khusnul, apabila pemanggilan selanjutnya dilayangkan secara prosedural dan yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong akan mengambil langkah hukum lainnya (jemput paksa).
“Sesuai peraturan perundang-undangan, apabila panggilan secara telah dilakukan secara prosedur tidak hadir, maka kami akan mengambil langkah hukum lainnya,”jelasnya.
Diakui Kasi Pidsus surat panggilan kedua telah dilayangkan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong pada 7 November 2022 lalu. Namun, hingga 14 November 2022 tidak ada balasan atau konfirmasi dari yang bersangkutan terkait hadir dan tidaknya.
” Sejauh ini kami sudah layangkan panggilan. Hanya saja kami belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran maupun kendala apa yang yang dihadapi yang bersangkutan sehingga belum hadir,”ungkapnya.
Akan tetapi, sambung Fuad berdasarkan penelusuran penyidik salah satu surat telah diterima oleh SW, hanya saja yang bersangkutan belum hadir.
” Panggilan kedua sudah dilayangkan seminggu lalu untuk di periksa hari Senin (14/11), tapi belum hadir juga,”ujarnya
Selain itu, pada panggilan pertama tambah Fuad telah terkonfirmasi. Dimana berdasarkan cek by sistem bahwa surat panggilan pertama sudah di terima sesuai dengan tanda terimanya.
Menanyakan keberadaan SW, Fuad mengatakan kemungkinan SW berada di luar Kota dan tidak berada di Waisai.”SW ini punya 3 alamat rumah, 1 di Waisai dan 2nya di Jakarta, tapi SW tidak ada di Waisai, artinya ada di luar Kota,”terangnya.
Lebih lanjut Khusnul Fuad mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Dan, salah satu saksi yang saat ini sudah pensiun posisinya di luar Sorong sehingga pihaknya harus koordinasikan secara baik terkait pemeriksaan saksi ini.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6,4 miliar.
Empat orang terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini, diantaranya WPM dan BT yang telah menjalani masa hukuman.
Sementara tersangka PT masih menjalani proses persidangan di PN Manokwari dan satu nama lainnya yakni SW yang mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.(juh)