KAIMANA – Tindak lanjuti pengaduan puluhan sopir angkutan kota (Angkot), tentang kekecewaan terhadap pembatasan pengisian jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang diterapkan oleh pihak SPBU. DPRD Kaimana akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan pihak terkait yang dijadwalkan Senin (7/11) nanti.
“Rencana (RDPU) hari Senin yah, sejak kemarin ada beberapa fraksi yang mengusulkan untuk melaksanakan RDPU dengan pihak-pihak terkait, nantinya akan diundang,” jelas Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie di ruangan Komisi C DPRD Kaimana, Jumat (4/11).
Dikatakan Irsan, pihak terkait yang dimaksud yakni PT. Pertamina, Bappeda Litbang, Dinas Perhubungan, Bapenda dan pihak SPBU serta pengelola APMS maupun Pertashop yang ada di Kaimana. Politisi PDIP ini menjelaskan, aduan yang disampaikan oleh para sopir angkot terkait dengan surat edaran Bupati Kaimana, tentang hari pembatasan pengisian BBM jenis pertalite kepada sopir angkot di SPBU. “Mereka (sopir angkot,red) minta untuk segera dihapus surat edaran tersebut. Mereka inginkan setiap hari harus isi BBM untuk kebutuhan transportasi mereka,” ujarnya.
Sebelumnya puluhan sopir angkutan kota (Angkot) mendatangi kantor DPRD Kaimana di Jalan Casuarina, untuk bertemu dengan anggota DPRD Kaimana, Kamis (3/11). Kedatangan puluhan sopir angkot ke Kantor DPRD ini untuk mengadu, tentang kebijakan yang dibuat oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Para sopir angkot menilai kebijakan SPBU berlakukan batasan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, per hari sebanyak 30 liter sangat merugikan mereka. Sopir angkot membutuhkan kurang lebih 40 liter BBM untuk satu hari operasi. (fat).